Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inilah Kesepuluh Wajah Pria Rohingya Muslim Sebelum Dieksekusi

27 Mei 2019   17:49 Diperbarui: 28 Mei 2019   06:28 793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YANGON (Reuters) - Myanmar has granted early release to seven soldiers jailed for the killing of 10 Rohingya Muslim men and boys during a 2017 military crackdown in the western state of Rakhine, two prison officials, two former fellow inmates and one of the soldiers told Reuters. The soldiers were freed in November last year, the two inmates said, meaning they served less than one year of their 10-year prison terms for the killings at Inn Din village. (Reuters/Exclusive: Myanmar soldiers jailed for Rohingya killings freed after less than a year).

Terjemahan Bebas:

Dari Yangon diberitakan oleh Reuters, bahwa Myanmar telah membebaskan ke 7 orang tentara Myanmar, yang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, karena dinyatakan bersalah telah membunuh 10 orang pria Rohingya Muslim dan seorang anak laki laki. Namun, belum cukup satu tahun menjalani hukuman, ketujuh tentara tersebut sudah dibebaskan.

Win Naing, kepala sipir di Penjara Sittwe Sakhwe Rakhine, dan seorang pejabat senior penjara di ibukota, Naypyitaw, membenarkan bahwa tentara terpidana tidak berada dipenjara selama beberapa bulan. Untuk kemudian, sebelum setahun dipenjara ketujuh tentara tersebut sudah dibebaskan. 

Namun tidak ada penjelasan rinci, mengapa mereka bisa mendapatkan potongan hukuman yang begitu luar biasa, karena Pejabat terkait tidak bersedia memberikan keterangan. Hanya mengatakan, bahwa Militer telah mengurangi hukuman mereka, namun  mereka tidak tahu persis, kapan ketujuh tentara tersebut dibebaskan.

Mendapatkan Sorotan Dunia

Tujuh tentara yang dipenjara tersebut merupakan satu-satunya personel keamanan militer yang dihukum atas operasi militer pada 2017 di Rakhine. Operasi tersebut mendorong lebih dari 730 ribu Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan, tindakan kekerasan tersebut termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembakaran. 

Di antara 10 pria Rohingya tersebut merupakan nelayan, penjaga toko, seorang guru agama Islam dan dua remaja pelajar sekolah menengah atas berusia belasan tahun. 

Pemerintah Myanmar membantah telah melakukan kesalahan yang dituduhkan. Para penjabat menyatakan, tujuh anggota militer yang ditahan dalam kasus di Inn Dinn merupakan bukti pasukan keamanan Myanmar tidak kebal hukum.

Tapi ternyata, belum cukup setahun dalam penjara, ketujuh tentara yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, karena telah membunuh 10 orang Pria Rohingya Muslim dan seorang anak laki laki, sudah dibebaskan. 

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak mana pun, mengapa ketujuh tentara tersebut, hanya menjalani hukumannya kurang dari setahun, padahal mereka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Penjelasan singkat hanyalah: "militer telah membebaskan mereka".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun