Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014 - The First Maestro Kompasiana

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Terlanjur Dipenjara 38 Tahun, Terbukti Tidak Bersalah

26 Februari 2019   07:27 Diperbarui: 26 Februari 2019   08:06 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: www.latimes.com

Kisah Mirip Dengan Senton Karta ,Tapi Beda Nasib

Bagi yang sering baca koran ataupun mendengarkan berita ,mungkin masih ingat akan kasus yang menimpa, Sengkon dan Karta Desember 1974.

Sengkon dan Karta ditangkap polisi atas tuduhan sebagai pelaku perampokan yang menewaskan Sulaeman dan Siti Haya, suami istri di Desa Bojongsari, Pondok Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada November 1974.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Agustus hingga Oktober 1977, Sengkon dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan 7 tahun untuk Karta. (sumber: kompas)

Tetapi kemudian ,setelah Sengkon dan Karta sudah dipenjarakan,ternyata ada seorang penghuni lain ,yang juga berada di penjara yang sama bernama Genul mengaku sebagai pembunuh. Nah,bagaimana kelanjutan beritanya ,saya tidak berani menuliskan,karena sudah tidak mengikuti lagi.

Apakah keduanya mendapatkan kompensasi atas kesalahan  petugas hukum menjebloskan mereka keduanya kedalam penjara ?

Konon,tuntutan ganti rugi sebesar 100 juta rupiah yang ditujukan kepada PN Bekasi ,ditolak. Sebagian orang menilai,Sengkon dan Karta,adalah dua sosok,yang menjadi tumbal dalam menjadikan PK sebagai upaya hukum ,yang mengisyaratkan,adanya cela untuk memohon Peninjauan Kembali,atas perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri.

sumber gambar: https://www.latimes.com
sumber gambar: https://www.latimes.com
Kembali Kejudul Tulisan
 Ternyata ,kejadian yang dialami oleh Sengkon dan Karta,tidak hanya terjadi di negeri kita,tapi juga terjadi di negara lain.Pria yang bernama Craig Coley menghabiskan lebih dari 38 tahun dipenjara karena kasus  pembunuhan ganda pada tahun 1978,yang mengakibatkan seorang wanita muda dan putranya yang baru berusia 4 tahun tewas terbunuh secara mengerikan.Craig dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Pria ini "masih beruntung"setelah menua dan dari pria yang berwajah tampan,berubah menjadi sosok yang  sudah keriput,Craig Coley,dibebaskan ,karena hasil penelitian DNA ,melalui investigasi yang berlarut larut,membuktikan,bahwa dirinya sama sekali tidak tersangkut dengan peristiwa pembunuhan ganda 38 tahun lalu. Ia dibebaskan pada saat usianya sudah 71 tahun.

Mendapat Kompensasi 21 Juta Dolar
Meskipun tidak ada jumlah uang yang dapat menebus apa yang terjadi pada  pria bernama  Coley ini,tapi setidaknya, dengan kompensasi sebesar 21 juta dolar,ia dapat menjalani sisa sisa hidupnya dihari tua dalam keadaan terhormat.Apakah hal ini dapat dikatakan sebagai :"berkat terselubung?" ,tentu kita tidak berhak memberikan komentar sejauh itu.Kasusnya mirip dengan kasus Sengkon dan Karta,yakni sama sama salah tangkap dan keliru dipenjara,tapi garis telapak tangan mereka berbeda (sumber;https://www.latimes.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun