Kata :"Tersangka" Sudah Mengandung Tuduhan
Diantara banyak kosa kata "sakti" yang sekali disematkan akan dapat mencemarkan nama baik seseorang adalah kata "tersangka". Sebagai contoh, bila nama seseorang disebut sebagai tersangka pelaku tindak kejahatan, maka walaupun kelak di pengadilan terbukti bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak terlibat dalam melakukan tindak pidana, namun namanya sudah terlanjur tercemar. Â
Seluruh anggota keluarganya sudah mendapatkan "stempel" sebagai anggota keluarga penjahat. Bahkan seandainya, nama baiknya dipulihkan kembali dan dimuat di media, untuk menyatakan bahwa sudah terjadi salah tangkap dan sosok dimaksud "steril"dari segala tuduhan, tetap saja tidak dapat secara serta merta menghapus stigma yang sudah terlanjur disematkan terhadap dirinya.
Karena korban salah tangkap atau keliru dijadikan tersangka, tidak mendapatkan kesempatan untuk membersihkan dirinya dari image negatif ,yang sudah terlanjur menjadi viral. Â Dan ia tidak mungkin membawa bawa guntingan koran yang memuat berita bahwa ia dinyatakan bebas murni,karena terbukti tidak tersangkut dalam tindak kejahatan, sebagaimana dituduhkan pada dirinya sejak awal. Yang mengetahui,bahwa dirinya tidak bersalah,hanyalah keluarga dan teman teman dekatnya,yang mengikuti persidangan sejak awal.
Sementara ribuan bahkan mungkin ratusan ribu orang hanya mendapatkan berita, bahwa dirinya adalah tersangka pelaku tindak pidana kejahatan Hanya itulah yang tertanam dan sudah tidak mungkin lagi dipupus dengan cara apapun. Hal ini jelas teramat menyakitkan bagi diri pribadi dan keluarga
Pengalaman Pribadi
Saya berani menulis artikel ini, karena merupakan pengalaman pribadi, Dimana saya pernah ditangkap :"digruduk" oleh 8 orang Polisi pada jam 2.00 subuh di salah satu hotel di Manado.Â
Pada waktu itu saya dan istri menginap dikamar nomor 402.  Malam itu juga saya dibawa ke Polres dan kemudian subuh pada penerbangan pertama, saya dibawa dengan pesawat Merpati  ke Denpasar dan kemudian di Surabaya.  Nama saya masuk koran sebagai tersangka pelaku penggunaan merk dagang hak milik orang lain dan sempat ditahan di Polda Surabaya.
Perkara membutuhkan waktu dua tahun dan menghabiskan energi dan uang yang tidak sedikit. Akhirnya keputusan Mahkamah Agung yang pada waktu itu di ketuai oleh Bapak Abdurrachman Saleh SH.MH., saya dinyatakan tidak bersalah dan hak merk kembali kepada saya sebagai Pemilik sah.
Namun, nama saya sudah terlanjur ternoda dan butuh waktu belasan tahun untuk memulihkannya kembali.Â
Hanya sebuah renungan.