Apakah Berarti Boleh Mengemudi Dibawah Pengaruh Alkohol?
Saya sempat membaca ulang, hingga 3 kali kuatir saya membaca ,masa iya pengemudi sudah mengaku sedang berada dibawah pengaruh minuman keras,tapi hanya karena kooperatif,tidak ditahan? Aneh,tapi ternyata memang benar.
Karena yang berita ini dilangsir oleh salah satu media terpercaya di Indonesia ,yakni Kompas.com
M Nur Irfan, pengendara ojek online, kehilangan kaki kirinya akibat kecelakaan yang ia alami pada Senin (9/4/2018). Irfan ditabrak mobil BMW yang dikendarai seorang model bernama Tiara Ayu. Kepada polisi, Tiara mengaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras saat kecelakaan terjadi.
Tiara yang menabrak Irfan tidak ditahan. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, hal ini dilakukan karena Tiara dinilai kooperatif memberikan keterangan kepada polisi.
(sumber:, https://megapolitan.kompas.com)
Kalau saya yang menuliskan,bisa terjadi salah penafsiran,seakan memuja muji negeri orang dan meremehkan negeri sendiri. Karena itu saya kutip  satu alinea yang dilangsir oleh media yang sama,yakni kompa.com.Akan tetapi,agar jangan sampai artikel ini di hapus oleh  Admin,lantaran melebihi kapasitas,maka saya hanya mengutip  5 persen dari berita tersebut .
AUSTRALIA, KOMPAS.com — Pengemudi yang mabuk akan dicabut SIM-nya dan tidak akan memperoleh SIM lagi seumur hidup. Langkah ini menjadi salah satu jawaban tegas terhadap pengemudi yang tak sadarkan diri, baik karena pengaruh alkohol maupun karena obat-obatan terlarang. Mike Rann, Kepala Negara Bagian Australia Utara, mengatakan bahwa pelanggar hukum yang menyebabkan cedera atau bahkan kematian akibat kecelakaan akan dikenai hukuman 15 tahun hingga seumur hidup.
 Selain SIM dicabut, para pengemudi mabuk juga akan kehilangan hak menyatakan banding dalam persidangan untuk bisa memiliki SIM-nya kembali.