Sejak turun dari pesawat dan naik taksi untuk pulang ke unit apartement kami di Kemayoran, secara refleks tangan saya meraba tali sabuk pengaman atau seatbelt untuk dipasang, tapi ternyata tidak ada. Ketika saya tanyakan ke sopir, jawabannya yang wajib pakai seatbelt di sini hanya sopir dan  yang duduk disamping sopir.Â
Saya hanya bisa terdiam mendengarkan jawaban yang aneh terasa, lalu berpikir mungkin kebetulan hanya taksi ini yang tidak dilengkapi dengan seatbelt. Tapi setelah seminggu mondar-mandir dan menggunakan taksi yang beragam jenis, ternyata rata-rata memang untuk penumpang di kursi belakang tidak disediakan seatbelt.
Mengalami sendiri bahwa ada beda perlakuan terhadap  para penumpang dalam penggunaan seatbelt sebagai upaya menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang, terasa seakan peraturan diterapkan setengah hati. Kalau keselamatan pengemudi diperhatikan, seharusnya keselamatan penumpang juga harus mendapatkan prioritas yang sama.
Rata-rata di dunia, rambu yang mengatur sopan santun berlalu lintas dapat dikatakan sama. Ada tanda terlarang masuk, tanda belok kiri atau belok kanan. Ada tanda dilarang berbalik arah, tapi ada ruas jalan di mana para pengemudi diizinkan untuk memutar balik kendaraan. Begitu juga dengan pengunaan klakson. Klakson dibunyikan dalam keadaan bahaya dan sebagai pengganti alarm, misalnya bila ada pengemudi salah arah atau masuk ke jalan terlarang. Tapi kalau di Indonesia, klakson artinya menunjukkan kemarahan, karena kendaraan di depan dianggap menghalangi jalan.Â
Selain penggunaan klakson, berikut contoh aturan berkendara dan penerapannya yang berbeda antara di Indonesia dan negara lain.
Zebra Cross Berarti Berhenti Total
Begitu ada yang berdiri di ujung zebra cross, seluruh pengemudi wajib berhenti total dan bukan hanya melambatkan kendaraannya, Apalagi sampai menyelinap disela pejalan kaki. Pasti SIM-nya akan dibatalkan dan selama satu tahun tidak boleh mengemudi. Sesudah setahun, baru boleh ikut tes lagi.
Mengemudi Mengunakan Ponsel
Ponsel disita dan didenda 1000 dolar serta SIM dicabut. Hal ini bukan aturan diatas kertas,tapi sungguh dijalankan. Kalau pengemudi tidak mau bayar denda dan sudah diperingatkan masih tetap tidak melunaskan dendanya,maka kendaraannya akan diderek dan dilelang.Hasilnya digunakan untuk melunasi denda .Dan bila ada kelebihan,akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan.