keterangan foto: Polisi petugas transportasi,mendatangi penumpang remaja ,yang seenaknya ,meletakkan kakinya di kursi penumpang lain, Kelakuannya tampak dilayar monitor dan petugas menghentikan kereta api di stopan pertama di Whitford, tidak jauh dari Joondalup train station. Denda 100 dolar /foto tjiptadinata effendi
Zero Tolerance Bagi Yang Melanggar Aturan
"Beruntunglah " anak anak yang dilahirkan di Indonesa.karena bilamana suatu waktu mereka melakukan kenakalan remaja,bahkan tindakan yang sudah termasuk pidana, masih ada maaf bagi mereka. Dan hal ini , dijamin undang undang, bahwa  dibawah usia 18 tahun, seseorang tidak dapat dihukum ,walaupun jelas telah melakukan tindakan,melawan hukum. Karena dinilai ,masih anak anak.
Oleh karena itu, tidak mengherankan, seperti artikel yang mendapatkan posisi di Headline ,hari ini, ditulis oleh Sahabat Saya , Kompasianer Syaful W.Harahap, yang biasa saya panggil dengan panggilan kehormatan :"Bang Syaifyl, menulis  dengan judul :"
Karena negara sudah menerbitkan UU yang tidak membenarkan anak-anak di bawah usia 18 tahun dihukum penjara, maka perlu dipikirkan hukuman lain karena jika tidak dihukum merupakan perbuatan yang melawan hukum karena mengabaikan keselamatan orang lain, dalam hal ini penumpang KA. Kalau hanya dengan ‘hukuman’ teguran dan dikembalikan ke orang tua niscaya hal itu tidak akan membuat jera pelempar KA
Zero Tolerance
Beda sungai ,beda buaya,beda negara,beda budaya dan aturan. Di  Australia, tidak ada kata :" Maaf" untuk para pelaku ,yang melanggar aturan.Apalagi bila sampai melakukan tindakan pidana,yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Walaupun dalam papan peringatan atau larangan,sering dituliskan kata :"Please".misalnya "Please Donot Littering atau Please Donot  Eating or Drinking ",bukanlah berarti sekedar himbauan.Melainkan sebuah keharusan .Yang bila tidak dipatuhi,akan di denda dan bilamana sudah sering melanggar akan di bui.