Indonesia Heboh E-KTP -7 juta WNI di Luar Negeri Belum Terekam - 2 Triliun Lenyap?
Heboh tentang pelaksanaan e-ktp agaknya sudah menguras energi dan waktu jutaan warga ,karena harus bolak balik ke kantor Kecamatan untuk mengurus e-ktp mereka. Bukan hanya itu,pemerintah juga tak kurang sibuknya.
Bahkan hingga merasa perlu mengultimatum,bagi yang tidak mengindahkan batas waktu,maka datanya akan dihapus.Bila hal ini benar benar di laksanakan,berarti warga yang tidak mengurus rekaman e -ktp ,karena berbagai halangan,sudah tidak lagi tercatat sebagai penduduk Indonesia.
Sehingga segala kegiatannya, sehubungan dengan  pembuatan paspor,rekening bank, menyekolahkan anak,mengurus ijin pernikahan,surat kematian dan seterusnya,menjadi pupus.jutaan warga kehilangan hak  mengurus seusatu yang mewajibkan dengan kartu penduduk. Dalam pngurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan seterusnya.
Dan jumlah yang termasuk kategori warga yang :"patuh" ini,tidak kepalang tanggung adalah  hampir 9juta jiwa. Terus,selanjutnya mau diapakan mereka oleh pemerintah Indonesia? Mau di hukum atau diusir dari negerinya sendiri?  Sementara itu ,ada 7 juta wni yang tinggal diluar negeri ,yang belum merekam data untuk e-ktp (tidak termasuk saya dan istri) ,Karena kami sejak awal ada e ktp sudah mengurusnya secara langsung.tanpa calo.
Ada banyak teman teman yang tinggal di Australia,bila bertemu atau via What;sApp menanyakan kepada saya,tentang e-ktp. Dan karena jawaban saya,bahwa kami sudah mengantonginya,maka mereka tidak menanya lagi lebih lanjut,Mungkin merasa tidak senasib.
2 Triliun Lenyap?
Kabar tak sedap lainnya,adalah seperti yang dapat kita baca dihampir seluruh media cetak dan medsos, bahwa menurut KPK ,di duga sekitar 2 triliun rupiah ,lenyap ,dalam pengurusan e-ktp . Saya membayangkan,bila uang sebanyak itu diangkut dengan truk,berapa truk dibutuhkan untuk mengangkut tiga triliun,? Pening saya membayangkannya.
PENGUMUMAN E-KTP BAGI WNI DILUAR NEGERI
Berkaitan dengan batas pembuatan E-KTP sampai dengan tanggal 30 September 2016, bagi WNI yang saat ini masih berada di luar negeri diberlakukan kebijakan sebagai berikut:
- Bahwa di luar wilayah NKRI belum akan dilakukan perekaman KTP elektronik bagi WNI.
- Â Perekaman dan penerbitan KTP elektronik akan dilakukan setelah WNI dimaksud kembali ke Indonesia.
- KBRI Canberra belum diberikan kewenangan oleh Pemerintah RI untuk pembuatan E-KTP.
www.kbri-canberra.org.au/...