Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Bayar Rp 100 Ribu, Perlindungan Seumur Hidup

18 Agustus 2016   20:50 Diperbarui: 19 Agustus 2016   08:34 1362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Ciptaan tersebut dapat mencakup: puisi, drama, karya tulis, film, karya koreografis ,lukisan, patung, foto dan desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya seperti hak paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaannya. Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain menggunakannya.

Pendaftaran hak cipta di Indonesia di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan

Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Permohonan Pendaftaran Hak Cipta; 

1. Mengisi formulir pendafataran 

2. Melampirkan cetakan ciptaaan /uraian atas hak cipta yang dimohonkan 

3. Melampirkan bukti kewarganegaraan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta 

4. Melampirkan bukti badan hukum, bila pengajuan atas badan hukum 

5. Melampirkan Surat Kuasa, bila sipemohon adalah penerima kuasa 

6, Melampirkan biaya permohonan.

Bila kelengkapan sudah disetujui, maka pemohon tinggal menunggu surat panggilan yang biasanya akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Hasilnya: bisa diterima dan bisa juga ditolak, karena ada kelengkapan yang tidak memenuhi ketentuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun