Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mungkinkah Salah Seorang Terpidana Mati Terhindar dari Eksekusi?

7 Maret 2015   02:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:03 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14256405501882798933

[caption id="attachment_371755" align="aligncenter" width="515" caption="Nusakambangan TNI dipersiapkan untuk hadapi pelaksanaan hukuman mati gelombang ke dua/bbcnews"][/caption]

.

Selama pekan pekan terakhir ini, baik media nasional di Indonesia ,maupun media di luar negeri, sedang hangat hangatnya membicarakan tentang eksekusi mati terhadap gembong narkoba, termasuk dua orang dari Australia. Yakni Chan dan Sukumaran. Namun hingga saat ini, masih belum ada keputusan,kapan akan dilaksanakan. Keduanya kini sudah dipindahkan ke Nusakambangan dengan pengawalan ketat.

Berita terbaru yang diekspos oleh bbc news, mengungkapkan bahwa  eksekusi terpidana mati gelombang kedua, masih menunggu proses teknis dan perkembangan proses hukum, Antara lain Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan terpidana asal Filipina.

Sementara Mary Jane masih berada di penjara Yogyakarta, sembilan lainnya yang dijadwalkan untuk dieksekusi, sudah berada di Nusakambangan, namun belum masuk ruang isolasi.

Tawaran Pemerintah Australia Ditolak

Sementara itu, dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang pembatalan eksekusinya diupayakan dengan segala cara oleh pemerintah Australia, termasuk tawaran pertukaran narapidana ,sudah secara tegas ditolak oleh Presiden R.I Jokowidodo

Hampir seluruh media Indonesia dan Media Australia diisi dengan berita berita mengenai proses pelaksanaan eksekusinya. Sejak dari penjara di Kerobokan Bali,hingga dipindahkan ke penjara Nusakambangan dengan pengawalan yang ekstra ketat.

Terpidana Mati dari Brasil Mungkinkah Lolos dari Eksekusi?

Terkait kasus terpidana mati warga Brasil Rodrigo Gularte, kejaksaan masih menunggu hasil opini kedua --second opinion-- dari dokter jiwa tentang kesehatan jiwa sang terpidana mati. Hasil pemeriksaan dokter jiwa RSUD Cilacap, 11 Februari lalu menunjukkan, Dularte adalah penderita gangguan kejiwaan. Dokumen medis lain dari Paraguay dan Brasil menunjukkan, Dularte sudah menderita gangguan jiwa sejak tahun 1996.Hari Jumat,(06/03) siang, sekelompok aktivis pembela hak kaum disabelitas mendatangi kejaksaan agung. Mereka menyampaikan petisi ,yang isinnya menuntut agar eksekusi terhadap Dularte di batalkan  demi hukum.Dengan pertimbangan ,seorang penyandang gangguan jiwa, tak bisa dipidana .(sumber :bbcnews)

Mt.St.Thomas, 6 Maret, 2015

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun