Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Perlu Daftarkan Hak Cipta untuk Hindari Masalah

12 Desember 2014   16:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:27 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu daftarkan hak cipta untuk hindari . Kendati tidak ada keharusan untuk mendaftarkan hak cipta, tapi menghindari masalah adalah jauh lebih bijak dari pada menyelesaikan maslaah. Kalau hidup bisa dipermudah, kenapa harus dipersuit. Tetapi bukanlah berarti kita boleh menganggap remeh semua hal. Karena akibatnya bisa menjebak kita pada masalah yang berkepanjangan.

Pengalaman Pribadi:

Kesahalan ini yang pernah saya lakukan,, yakni menganggap semuanya mudah. Akibatnya, saya terseret ke ranah hukum, ketika ada orang yang menggunakan hak cipta dan hak patent ,yang sejatinya milik saya. Dua tahun berpekara, tidak hanya menghabiskan dana lebih dari satu milyar rupiah,(1.000.000.000. rupiah). tetapi juga menguras energi  Dua tahun saya dan kelaurga hidup menderita,hanya karena saya anggap masalah hak cipta dan hak patent merupakan hal sepele.

Oleh karena itu saya postingkan tulisan ini, agar jangan ada lagi yang mengalami penderitaan seperti yang pernah saya alami di tahun 2002 - 2004.

Urus Hak Cipta Mudah - Tidak ada Pungli (setahu saya)

Saya sengaja mengurus sendiri semua hak cipta dan hak patent. Mudah dan tidak ruwet,serta tidak ada pungli disini .

Hak Atas Kekayaan Intelektual (dulu HAKI ,sekarang HKI)

Tanggal 26 April yang merupakan hari yang penting, karena diperingati sebagai hari Kekayaan Intelektual sedunia  Tanggal ini telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sejak tahun 2001   Peringatan Hari Kekayaan Intelektual ini tidak saja dilakukan oleh Indonesia, tetapi seluruh negara yang merupakan anggota  World Intellectual Property Organization .

Pada tanggal 26 April tahun 2000, Konvensi Pembentukan World Intellectual Property Organization  (WIPO) dinyatakan mulai berlaku.  Oleh karena itu, setiap tanggal 26 April, selalu diperingati oleh negara-negara anggota WIPO, termasuk Indonesia, sebagai World Intellectual Property Day atau Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Perlu Daftarkan Hak Cipta

[caption id="attachment_359076" align="aligncenter" width="300" caption="doc.tjiptadinata effendi"][/caption]

, Sebagai Penghargaan Bagi Diri Kita Sendiri

[caption id="attachment_359077" align="aligncenter" width="300" caption="doc.tjiptadinata effendi"]

14183353631055019217
14183353631055019217
[/caption]

Mendaftarkan Hak Cipta,memang bukan keharusan, tapi sebaiknya dilakukan untuk antisipasi sebelum berlarut menjadi perkara hukum.

[caption id="attachment_359078" align="aligncenter" width="300" caption="sumber :DJHKI - Direktorat Jenderal Hak Kekayaaan Intelektual"]

14183355202083249633
14183355202083249633
[/caption]

Saya turunkan schema tata cara pendaftaran ,yang saya kutip dari DJHKI - Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Kalau sudah  mendaftar dan memegang bukti pendaftaran, tinggal menunggu diterbitkannya ,sertifikat. Bisa dimonitor online.bahkan kabar terkini, permohonan sudah ditinggkatkan. Bisa via online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun