Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepatuhan Wajib Pajak dan Peran PMK Nomor 112/PMK03/2022

16 Juli 2024   20:18 Diperbarui: 16 Juli 2024   20:30 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepatuhan pajak adalah sikap dan tindakan dari wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup kegiatan seperti pelaporan, perhitungan, pembayaran, dan pelunasan pajak yang benar dan tepat waktu.

Peran PMK dalam membantu sustematis dan tata cara pelaporan pajak 

Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia menganut self-assessment system, yaitu wajib pajak (orang pribadi maupun badan) diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, serta membayar sendiri pajak yang terutang kepada negara. Pemungutan pajak di Indonesia berlandaskan asas keadilan (equality), yaitu pemungutan pajak disesuaikan dengan kemampuan/penghasilan dari wajib pajak yang bersifat tidak diskriminatif (membeda-bedakan). Pajak berperan besar dalam penerimaan negara yang sangat membantu pembangunan negara sehingga dalam pelaksanaanya diperlukannya Kepatuhan Pajak. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 adalah peraturan yang mengatur tentang pajak di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai ketentuan yang lebih jelas dan sistematis, sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara. 

Isi Pokok Peraturan 

Beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dalam PMK 112/PMK.03/2022  menjelaskan tentang Nomor pokok wajib pajak. NPWP membantu memastikan bahwa setiap wajib pajak terdaftar dan diawasi secara efektif, mempermudah administrasi dan pelaporan pajak 

in:

  • Identifikasi Wajib Pajak

    • NPWP berfungsi sebagai identitas unik bagi setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Ini memastikan bahwa setiap transaksi dan aktivitas perpajakan dapat ditelusuri ke wajib pajak yang benar.
  • Administrasi dan Pengawasan Pajak

    • Dengan NPWP, DJP dapat melacak dan mengelola data wajib pajak secara lebih efisien. Hal ini penting untuk mengidentifikasi wajib pajak yang patuh dan yang tidak patuh.
  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun