Kepatuhan pajak adalah sikap dan tindakan dari wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup kegiatan seperti pelaporan, perhitungan, pembayaran, dan pelunasan pajak yang benar dan tepat waktu.
Peran PMK dalam membantu sustematis dan tata cara pelaporan pajakÂ
Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia menganut self-assessment system, yaitu wajib pajak (orang pribadi maupun badan) diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, serta membayar sendiri pajak yang terutang kepada negara. Pemungutan pajak di Indonesia berlandaskan asas keadilan (equality), yaitu pemungutan pajak disesuaikan dengan kemampuan/penghasilan dari wajib pajak yang bersifat tidak diskriminatif (membeda-bedakan). Pajak berperan besar dalam penerimaan negara yang sangat membantu pembangunan negara sehingga dalam pelaksanaanya diperlukannya Kepatuhan Pajak.Â
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 adalah peraturan yang mengatur tentang pajak di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai ketentuan yang lebih jelas dan sistematis, sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara.Â
Isi Pokok PeraturanÂ
Beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dalam PMK 112/PMK.03/2022 Â menjelaskan tentang Nomor pokok wajib pajak. NPWP membantu memastikan bahwa setiap wajib pajak terdaftar dan diawasi secara efektif, mempermudah administrasi dan pelaporan pajakÂ
in:
Identifikasi Wajib Pajak
- NPWP berfungsi sebagai identitas unik bagi setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Ini memastikan bahwa setiap transaksi dan aktivitas perpajakan dapat ditelusuri ke wajib pajak yang benar.
Administrasi dan Pengawasan Pajak
- Dengan NPWP, DJP dapat melacak dan mengelola data wajib pajak secara lebih efisien. Hal ini penting untuk mengidentifikasi wajib pajak yang patuh dan yang tidak patuh.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!