Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberatan & Banding Pajak

16 Juli 2024   18:57 Diperbarui: 16 Juli 2024   19:15 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
5 surat ketetapan (https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/5-jenis-surat-ketetapan-pajak)


Apa itu Keberatan Pajak?

Keberatan Dalam arti umum adalah ungkapan baik lisan maupun tulisan tentang ketidaksetujuan, ketidakpuasan, atau penolakan dari seseorang atau kelompok dalam masyarakat atas suatu hal yang berasal dari tindakan seseorang/ badan hukum yang dianggap tidak dapat diterima/ atau tidak benar dan dirasa sebagai beban serta dianggap bertentangan dengan asas keadilan.

Sedangkan, menurut arti perpajakan, Keberatan adalah suatu upaya penyelesaian sengketa perpajakan atas ketidaksesuaian terhadap keputusan yang dibuat oleh Badan yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis yang menurut anggapan Wajib Pajak/ Pengguna Jasa Kepabeanan/ Pabrikan Barang Kena Cukai sebagai masalah yang masih memelurkan klarifikasi lebih lanjut.

singkatnya, Keberatan pajak adalah hak wajib pajak untuk menentang penilaian pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak jika mereka merasa penilaian tersebut tidak sesuai atau berlebihan.

Dasar Hukum Keberatan Pajak

Keberatan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, aturan pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, pada Pasal 2 ayat (1) terdapat 5 jenis surat ketetapan yang dapat diajukan keberatan :

*  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

*  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

*  Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

*  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

*  Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun