Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

16 Juli 2024   16:13 Diperbarui: 16 Juli 2024   16:33 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dasar Hukum PPn dan PPnBM https://hukum101.com/regulasi-pemerintah-dasar-hukum/

Apa itu PPn dan PPnBM?

Pengertian PPn

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa. PPN adalah pajak tidak langsung, yang berarti pajak ini tidak langsung dibayar oleh konsumen kepada pemerintah, tetapi dipungut oleh penjual yang kemudian menyetorkannya kepada pemerintah. Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.

Karakteristik PPN

  • Bersifat Multi-tahap: PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa, dari produsen hingga ke konsumen akhir.
  • Pajak Tidak Langsung: PPN tidak dibayar langsung oleh konsumen kepada pemerintah, melainkan dipungut oleh penjual pada saat transaksi dan kemudian disetorkan kepada pemerintah.
  • Berdasarkan Nilai Tambah: PPN dihitung berdasarkan nilai tambah pada setiap tahap produksi atau distribusi. Nilai tambah ini adalah selisih antara harga jual dan harga beli atau biaya produksi.

Objek PPn

Barang atau jasa Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN yaitu :

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Secara sederhana, objek pajak pertambahan nilai dikelompokan menjadi dua, yakni:
  • Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
  • Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu tiap-tiap kegiatan berupa pelayanan yang dengan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai.

Objek Pajak  (https://x.com/PajakJateng1)
Objek Pajak  (https://x.com/PajakJateng1)

Tidak semua barang atau jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, ada sejumlah BKP/JKP yang masuk dalam daftar negative list atau tidak dikenakan PPN.

Pengecualian Pajak Pertambahan Nilai ini dikenakan terhadap barang/jasa tertentu yang diatur dalam UU Pajak Pertambahan Nilai.

Objek Non BKP (https://x.com/PajakJateng1)
Objek Non BKP (https://x.com/PajakJateng1)

a. Barang Tidak Kena Pajak

  • Barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain).
  • Barang Kebutuhan Pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya).
  • Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran.
  • Uang dan emas batangan.

b. Jasa Tidak Kena Pajak

  • Jasa pelayanan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa boga atau katering

Jasa non JKP  (https://x.com/PajakJateng1)
Jasa non JKP  (https://x.com/PajakJateng1)

Apa itu PPnBM?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun