Medan-Sumut : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Deli Serdang akhirnya mendapat Rekomendasi dari DPRD Deli Serdang untuk meninjau ulang izin Operasional Sekolah Cinta Budaya Chong Wen cq. Bupati Deli serdang.
Kesalahan Administrasi pemberian Ijin Operasional Sekolah, diberikan pada tanggal 22 dan 31 Mei 2012; sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Sekolah Cinta Budaya - Chong Wen dibatalkan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 14 Mei 2012.
“Seandainya ijin sekolah tidak memenuhi syarat lagi, kami pihak Dinas Pendidikan akan mengambil tindakan menghentikan akifitas dan mencabut ijin sekolah dengan rekomendasi dari DPRD.” Hal ini disampaikan Drs. H. Misran Sihaloho Msi, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Deli Serdang saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Komsi D – DPRD Deli Serdang (11/06/2016).
Di tengah polemik penyegelan gembok sekolah oleh pemilik tanah Burhanuddin Siagian (18/07/2016 lalu); Rabu, tanggal 20 Juli 2016, DPRD Deli Serdang melayangkan Surat Rekomendasi untuk meninjau kembali Ijin Operasi Sekolah Cinta Budaya - Chong Wen, yang meliputi :
- Izin Operasional Lembaga Pendidikan Usia Dini (Paud) No. 421.9/6742/PLS/2012 tanggal 31 Mei 2012.
- Izin Operasional Sekolah Swasta (SD Swasta Nasional Plus Cinta Budaya / Chong Wen) No. 421/6205/PDM/2012 tanggal 22 Mei 2012.
- Izin Operasional Sekolah Swasta (SMP Swasta Nasional Plus Cinta Budaya / Chong Wen) No. 421/6207/PDM/2012 tanggal 22 Mei 2012.
- Izin Operasional Sekolah Swasta (SMA Swasta Nasional Plus Cinta Budaya / Chong Wen) No. 421/6206/PDM/2012 tanggal 22 Mei 2012.
Terkait polemik sengketa tanah seluas 2,3 hektar yang dibangun sekolah Cinta Budaya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyarankan pihak yayasan mencari tempat baru untuk proses belajar sekolah Cinta Budaya.
Hal itu diungkapkan Syamsul Qodri Marpaung selaku Ketua Komisi E DPRD Sumut yang membidangi persoalan pendidikan.
Menurutnya, sebelum membuat izin Hak Guna Bangun (HGB) sekolah tersebut, harusnya pihak yayasan Cinta Budaya terlebih dulu meminta izin kepada pemilik tanah sekarang yakni Mayjend (Purn) Burhanuddin Siagian atau pemilik tanah sebelumnya.
"Harusnya ada izin dari pemilik sebelum HGB diterbitkan Pemkab Deliserdang. Pemilik sah tanah itu kan pak Burhanuddin, ya harusnya minta izin ke dia," ujar Syamsul di Medan, Kamis (dilansir dari Analisadaily 12/5/2016).
Sengketa tanah tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen terjadi sejak tahun 2008 dan berakhir sejak putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan membatalkan Sertifikat HGB gedung sekolah pada tahun 2012. Namun eksekusi pencabutan Sertifikat HGB baru dapat dilakukan oleh BPN Prov. Sumut pada tanggal 23 Maret 2016.
Disinyalir ada tangan-tangan tak terlihat (baca Mafia) yang berkerja dibalik kasus sengketa tanah Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen yang bersembunyi dibalik dunia pendidikan, sehingga kasus ini tidak bisa tuntas.