Medan Reportase : Senin, 10 Oktober 2022, sekira pukul 08.15 WIB, Gedung Ex Parkir Perisai Plaza terbakar lagi. Diketahui bahwa, gedung tersebut dalam keadaan kosong sejak dikuasai secara paksa oleh Pemko Medan dari PT. United Rope pada tanggal 02 April 2022 lalu.
Kejadian kebakaran yang pertama kali, melanda ex unit usaha Heaven Hell Pool & Lounge (H2) di lantai satu gedung pada tanggal 02 May 2022.
Kebakaran yang kedua kali ini terjadi lagi melanda ex unit usaha Karaoke lantai enam dan lantai tujuh gedung.
Kondisi gedung ex Parkir Perisai Plaza tersebut dijaga 24 jam oleh Satpol PP Medan sejak pengambilalihan paksa oleh Pemko Medan, tanggal 02 April 2022.
Dalam hal ini, apakah Pemko Medan bertanggung jawab atas kebakaran tersebut?
Dari keterangan yang dihimpun wartawan di lokasi kebakaran, bahwa sering juga terjadi pencurian-pencurian barang aset yang ada di dalam gedung milik PT. United Rope. Apakah Pemko Medan juga bertanggungjawab atas pencurian tersebut?
Menurut Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, api diduga dipicu oleh puntung rokok.
"Jadi ini saya pikir ada yang membuang puntung rokok sembarangan, sehingga membakar sampah-sampah yang ada di gedung ini. Tapi tunggulah hasil penyelidikan yang pasti dari kepolisian." kata Rakhmat kepada Wartawan di tempat kejadian, Senin (10/10/2022).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H