"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual. Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami." jawab Eddie kepada Wartawan dikantornya di bilangan Jakarta Pusat (13/10).
"Dirjen Kekayaan Intelektual itu seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO. Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan menghapus merek-merek tertaftar klien kami yang sudah sah dan mempunya kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung." lanjut Eddie.
"Hari ini kami akan melakukan gugatan dan mengadu ke Bapak Presiden Jakowi, Ketua DPR dan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, Ombusman RI termasuk ke Bapak Menkumham RI,  Demikian Eddie  menyelesaikan sersi tanya jawab dengan Wartawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H