Ruben Samuel Onsu tidak hadir dalam persidangan Gugatan Desain Industri Ayam Geprek Bensu di PN Niaga Jakarta Pusat (Selasa, 10/03/2020). Â
Dari informasi yang dihimpun oleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diketahui bahwa Relaas panggilan sidang yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan, tidak bisa disampaikan berhubung Ruben tidak berada di alamat rumahnya.
Kediaman Ruben di , Bintaro, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; tidak ada penghuninya saat Juru Sita Pengadilan Jakarta Pusat mengirimkan Relaas. Alhasil sidang ditunda seminggu berikutnya.
Sengketa usaha Ayam Geprek Bensu memasuki babak baru.
Sebelumnya Ruben kalah dalam gugatannya atas merek I Am Geprek Bensu, terhadap PT. Ayam Geprek Benny Sujono (gerai I Am Geprek Bensu) di PN Niaga Jakarta Pusat, dengan perkara No. 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 23 Agustus 2019. Kini Ruben digugat oleh PT. Ayam Geprek Benny Sujono dalam perkara pembatalan Desain Industri Kemasan yang dipakai oleh Ruben dalam usaha ayam gepreknya (perkara No.16/Pdt.Sus-Desain Industri/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 28 Februari 2020).
Dr. Eddie Kusuma SH, MH, kuasa hukum PT. Ayam Geprek Benny Sujono menjelaskan, bahwa gugatan pembatalan Desain Industri Kemasan terhadap Ruben Onsu karena amanat UU, dimana Desain Industri Kemasan makanan RSO serupa dengan desain merek I AM GEPREK BENSU milik klient-nya.
"Hak Desain  Industri Kotak Kemasan Makanan atas nama RSO wajib dibatalkan karena bukan Desain yang baru. Kemasannya meniru, menjiplak atau mengikuti Desain Industri kemasan I AM GEPREK BENSU milik klien saya yang telah lebih dahulu ada sejak 17 April 2017 sampai sekarang. Bahkan saat itu RSO yang mempromosikannya sebagai Duta Marketing/Ambassador. Foto dokumentasinya masih kami simpan." dijelaskan Eddie saat dikonfirmasi wartawan via Telpon bilangan Jakarta Pusat (Jumat,13/03).
"UU No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri, pasal 2 ayat (1) : Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Ayat (2) : Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Ayat (3) : Â Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum : a. tanggal penerimaan; atau b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Jadi sudah jelas bukan?! Bahwa Hak Desain Industri kemasan yang diberikan kepada RSO wajib dibatalkan." sambung Eddie menutup wawancara wartawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H