Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Dugaan Mega Pungli Parkir Pusat Pasar Medan

28 April 2018   22:36 Diperbarui: 30 April 2018   09:33 1531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Rekomendasi DPRD Medan (dok.Tjin)

Medan City Report :  Sekira 200 keluarga di Jalan Pusat Pasar Kota Medan, 4.000 Pedagang Tradisional Perusahaan Daerah Pusat Pasar Medan dan seluruh masyarakat yang melakukan aktifitas di Pusat Pasar Kota Medan; seolah menjadi objek pengutipan Pajak Parkir Progresif yang dilakukan oleh perusahaan swasta PT. BDK yang juga adalah pengelola Medan Mall, atas ijin Pemerintahan Kota Medan.

Tarif pajak parkir progresif untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp.5.000. Biaya tambahan akan dikenakan sebesar Rp.2.000 pada setiap jam berikutnya. Biaya maksimal sebesar Rp.20.000 dikenakan pada hari Senin sampai Jum'at.

Hari Sabtu dan Minggu, biaya maksimal sebesar Rp 25.000. Tarif untuk motor sebesar Rp.3.000 per sekali keluar masuk. Tarif pajak parkir progresif ini berlaku sejak Januari 2017 lalu.

Warga Jalan Pusat Pasar dan Pedagang Tradisional PD. Pusat Pasar yang keberatan atas diberlakukannya Pajak Parkir Progresif tersebut, sudah mengadukannya kepada DPRD Kota Medan. Dan DPRD Kota Medan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, tanggal 15 Januari 2018 lalu.

RDP tersebut menghasilkan kesimpulan dan Rekomendasi, bahwa; PT. BDK sebagai pengelola pajak parkir progresif telah melakukan pengutipan pajak parkir ilegal, melanggar UU dan peraturan, harus dihentikan dan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan untuk dikelola. Portal parkir yang dibangun harus dibongkar, mengembalikan uang parkir yang selama ini dikutip kepada Pemko Medan.

Namun sampai berita ini disampaikan, PT. BDK belum juga melaksanakan Rekomendasi DPRD Kota Medan tersebut. Bahkan lebih parah, diketahui bahwa ijin pengelolaan pajak parkir tersebut telah jatuh tempo sejak tanggal 12 Januari 2018; tapi pengutipan pajak parkir oleh PT. BDK berjalan terus sampai saat berita ini diturunkan.

Kenapa DPRD Kota Medan dan Pemerintahan Kota Medan tidak segera mengambil tindakan meneruskan temuan pungutan liar ini ke KPK? Ada apa dengan DPRD Kota Medan dan Pemko Medan?

Disinyalir uang yang beredar dari pengutipan pajak parkir progresif Jalan Pusat Pasar Medan ini mencapai lebih dari 5 Milyar tiap bulannya. Berapa yang disetorkan kepada kas negara?

Ikatan Wartawan Online (IWO) Medan,  juga telah melaporkan kasus ini ke Subdit III/Tipikor, Dit Reskrimsus Polda Sumut, pada tanggal 5 Februari 2018. IWO Medan meminta mengusut oknum-oknum dibalik pengutipan pajak parkir progresif ini yang merugikan uang negara.

Jalan umum milik negara, dibangun dengan uang rakyat malah dijadikan objek pungutan liar oleh pengusaha PT. BDK dan diberikan ijinnya oleh Pemerintahan Kota Medan.

"IWO Medan sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Sayangnya kerja Polda Sumut dirasakan lambat oleh IWO Medan. Sampai hari ini, hasil pemeriksaan terhadap instansi dan institusi terkait kasus ini masih belum membuahkan hasil signifikan. IWO Medan berencana akan melaporkannya lagi ke KPK, Mabes Polri dan Saber Pungli di Jakarta." disampaikan Erie Prasetyo, Ketua IWO Medan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun