Medan Punya Cerita.
GAWAT......!!! anak-anak kita bakal dipindahkan akibat SEKOLAH BERDIRI DI ATAS TANAH SENGKETA yang telah DIBATALKAN Sertifikat Hak Guna Bangunan-nya.
Baca : Eksekusi Sekolah Cinta Budaya Chong Wen Medan
Seorang Nara Sumber menyampaikan kepadaku, disinyalir sumbangan awal dana sekira Rp. 80 Milyar dari donatur-donatur dalam dan luar negeri; membuat PROJEK Pembangunan Sekolah ini HARUS SEGERA dilaksanakan dan diselesaikan oleh Yayasan Pendidikan Cinta Budaya, walau MENENTANG HUKUM.
Lahan tempat berdiri sekolah ini, sejak dibeli oleh Yayasan Pendidikan Cinta Budaya dari PT. Pancing Business Centre; dibangun pada tanggal 30 Mei 2010 dengan ditandai PELETAKAN BATU PERTAMA, sampai beroperasi sekarang, masih DALAM STATUS SENGKETA.
Lima bulan setelah peletakan batu pertama, tanggal 27 Oktober 2010, Sertifikat Hak Guna Bangunan Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya – Cong Wen, DIBATALKAN oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan keputusan MARI No.230/K/TUN/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht). Namun gedung sekolah TETAP DILANJUTKAN PEMBANGUNAN-nya sampai berdiri megah dan beroperasi seperti sekarang yang kita ketahui bersama.
Pada awal berdirinya sekolah ini, pihak yang merasa dirugikan dan dikuasai tanahnya oleh Yayasan Pendidikan Cinta Budaya, telah melayangkan SURAT SOMASI; namun tidak ditanggapi.
“Tionghoa-Tionghoa brengsek bersembunyi di dalam Yayasan Pendidikan Cinta Budaya – Chong Wen. Bertopeng membangun Sekolah Cinta Budaya, tapi TIDAK BERBUDAYA Tionghoa dan SENGAJA MELANGGAR hukum. Sudah mengetahui lahan yang mereka beli sedang dalam sengketa, namun masih memaksakan mendirikan gedung sekolah. Padahal keputusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia melalui PTUN telah membatalkan Sertifikat HGB nya. Bagaimana mereka MEMPERTANGGUNG-JAWABKAN dana awal pembangunan sekira Rp. 80 Milyar yang disumbangkan oleh donatur-donatur?” demikian Nara Sumber mengungkapkan perihal ini dengan nada emosi, saat ku investigasi.
Nara sumber yang menyampaikan kepadaku, menduga ada “KONG KALI KONG” antara Yayasan Pendidikan Cinta Budaya-Chong Wen dengan PT. Pancing Business Centre yang membangun Komplek Perumahan MMTC (Medan Mega Trade Center) berserta oknum-oknum Pejabat Negara dan mafia hukum; terutama dari Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Deli Serdang; dalam hal pembebasan tanah, sengketa tanah dan penerbitan Sertifikat HGB untuk mendirikan Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya – Chong Wen.
“Telah dikeluarkan surat oleh Pengadilan Negeri Kls. I-B Lubuk Pakam kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang untuk Pendaftaran Sita Jaminan dan surat oleh Mahkamah Agung RI kepadaKetua Pengadilan Tinggi Medan untuk melaksanakan Sita Jaminan pada tanggal 9 Mei 2007, dalam sengketa Perkara Reg. No.306/Pdt.G/2006/PN-Mdn. Namun DALAMWAKTU SINGKATSertifikat HGB No.3157 untuk PT. Pancing Business Centre bisa diterbitkan oleh BPN Kab. Deli Serdang pada tanggal 31 Juli 2007. Ini sebuah KONSPIRASI BUSUK.” sambung Nara Sumber.
Bahwa, sejak 2004 s/d 2005; Harun Aminah menjadi pemilik sah sebidang tanah seluas 21.280 m2 (yang menjadi tempat berdirinya Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya – Chong Wen saat ini) melalui pembayaran pelepasan hak dan ganti kerugian kepada pemilik sebelumnya secara bertahap.