PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 62.
Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus kedepan.
Lagu Indonesia Raya adalah simbol kebangsaan, guna mempererat jalinan tali persatuan yang dialiri nafas Bhinneka Tunggal Ika.
Panitia kayaknya bermaksud baik dan mulia dengan melakukan pembukaan semacam itu, kalau dilihat dari UU No 24 Tahun 2009 yang masuk hanya ingin menunjukkan rasa kebangsaan
tetapi maksud yang mulia dan baik saja tidak cukup karena kalau tanpa mengikuti aturan yang berlaku membuat semuanya menjadi rancu, kita tidak boleh menganggap remeh dan semau gue bersikap dalam menyanyikan lagu kebangsaan.
Lihat saja bagaimana penonton yang menyegarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada saat itu ? Ada yang sambil mengabadikan dengan gadget mereka, menyanyikan tidak utuh karena belum selesai mereka sudah riuh (lupa bahwa bagian akhir ada pengulangan) atau bahkan dapat dipastikan bersikap "cuek bebek". Saya memang tidak di sana tetapi ada penonton yang menyiarkan di Youtube.
Bangsa Ini sudah merdeka sejak tahun 1945 dan sekarang tahun 2015, artinya sudah hampir 70 tahun bangsa ini merdeka, lepas dari penjajah. Namun di usia yang cukup dewasa ini bangsa kita masih belepotan dalam menerapkan sikap dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya, kadang malah ada yang menyilangkan tangan di dada, menyanyi dan mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya tetapi bersikap seperti orang Amerika.
Akankah kita biarkan saja kesalahan ini seolah-olah tidak ada undang – undang yang mengaturnya.
Saya berharap para publik figure dapat menjadi contoh yang baik dalam hal ini.