Mohon tunggu...
Tjatra
Tjatra Mohon Tunggu... Jurnalis Tjatra Media

jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Law Firm Benteng Keadilan Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum dalam Kasus Tanah Bintaro

17 Maret 2025   16:49 Diperbarui: 17 Maret 2025   16:49 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampak kuasa hukum HM.Salahuddin, SH, MM (kedua kiri) bersama ahli waris Iskandar (tengah).(Dok.Pribadi)

Melawan Mafia Tanah: Langkah Hukum Law Firm Benteng Keadilan dalam Kasus Haji Kibagus Hamzah

Jakarta, 14 Maret 2025 -- Law Firm Benteng Keadilan "H.M. Salahuddin, S.H., M.M. & Partners" secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika profesi oleh beberapa oknum kepolisian di Polda Metro Jaya kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. Laporan ini terkait kasus penggelapan sertifikat tanah milik almarhum Haji Kibagus Hamzah.  

Pada tahun 2017, Haji Kibagus Hamzah berupaya mengurus tanah keluarganya, Mislah Bin Abun, seluas 1,8 hektare di Jalan Bintaro Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, ia bertemu dengan Mir dan Kur yang kemudian mengenalkannya kepada seorang oknum polisi, Bripka Syl, yang bertugas di Subdit Patwal Roda 4 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.  

Bripka Syl mengklaim dapat membantu memenangkan gugatan perdata terkait tanah tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan syarat Haji Kibagus Hamzah menyediakan dana yang cukup. Karena keterbatasan dana, Haji Kibagus Hamzah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04319 atas namanya sendiri, yang mencakup tanah seluas 2.102 m dengan bangunan rumah dan sebuah SPBU Pertamina di atasnya. Syl berjanji hanya akan menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan dan tidak akan menjualnya tanpa izin. Namun, sertifikat itu justru diserahkan kepada BAJ melalui akta yang dibuat tanpa sepengetahuan ahli waris.  

Pada tahun 2020, Haji Kibagus Hamzah meninggal dunia, dan ahli warisnya, termasuk Iskandar, Saleha Elba, Agusetiadi BSc, dan Karnopi, menanyakan keberadaan sertifikat tersebut kepada Syl. Awalnya, Syl mengklaim bahwa sertifikat masih ada di tangannya dan belum menemukan peminat. Namun, pada November 2022, para ahli waris menerima surat dari Bank Muamalat yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah menjadi aset bank akibat penyerahan jaminan dari BAJ.  

Surat dari Bank Muamalat bernomor 2539/SAM-SRT/XI/2022 mengonfirmasi bahwa tanah tersebut telah diserahkan sebagai jaminan untuk menyelesaikan hutang PT Sinergi Metal Utama dengan rincian kepemilikan atas nama BAJ. Setelah mengetahui hal ini, Iskandar mencoba menghubungi Syl yang akhirnya mengakui bahwa sertifikat telah diserahkan kepada BAJ dan digunakan sebagai jaminan hutang sebesar Rp30 miliar. Syl juga mengakui menerima Rp1,3 miliar sebagai "tanda terima kasih."  

Karena sertifikat tidak kunjung dikembalikan, ahli waris meminta perlindungan hukum dari Law Firm Benteng Keadilan. Setelah beberapa kali somasi yang tidak ditanggapi, Iskandar bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Bripka Syl ke SPKT Polda Metro Jaya pada 21 Maret 2024 dengan tuduhan penggelapan sertifikat tanah sesuai Pasal 372 KUHP.  

Namun, selama proses penyelidikan, terjadi upaya intimidasi terhadap Iskandar. Pada 9 Agustus 2024, Iskandar diajak bertemu oleh Syl di sebuah kafe di Gandaria City, Jakarta Selatan. Setibanya di lokasi, ternyata pertemuan tersebut juga dihadiri oleh BAJ, seorang notaris bernama Anh, serta tiga oknum polisi berpakaian preman. Dalam pertemuan itu, Iskandar diduga mendapat tekanan untuk menandatangani dokumen yang isinya tidak diketahui, yang belakangan diketahui sebagai surat pencabutan laporan polisi terhadap Syl.  

(Dok.Pribadi)
(Dok.Pribadi)

Setelah kejadian tersebut, Iskandar menerima transfer dana sebesar Rp75 juta dari BAJ. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut adalah kompensasi atas penyewaan SPBU yang belum dibayarkan, bukan sebagai bagian dari transaksi tanah. Selanjutnya, Iskandar menemukan bahwa surat pencabutan laporan polisi telah direkayasa dan dibuat dalam akta notaris pada 14 Agustus 2024.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun