Ada salah satu topik perpajakan di Indonesia yang dapat kita bahas yaitu bagaimana pembukuan dengan menggunakan Bahasa asing dan mata uang selain rupiah. Sebelumnya perlu kita ketahuan apa itu pembukuan. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut (UU KUP No. 28 tahun 2007 pasal 1 angka 29). Siapa saja yang wajib menyelenggarakan pembukuan yaitu wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang berkegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Didalam UU KUP disebutkan bahwa salah satu syara untuk menyelenggarakan pembukuan adalah harus di selenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa Asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 28 ayat (4) ).
Lalu bagaimana cara melakukan pembukuan dengan Bahasa asing dan mata uang selain rupiah? Tata cara tersebut telah di regulasikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/2019 peraturan ini merupakan Perubahan Ketiga atas PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.
Berikut tata cara pembukuannya, didalam pasal 2 dijelaskan bahwa Bahasa yang dapat digunakan adalah dengan Bahasa inggris dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Lalu siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan seperti halnya pasal 2, yaitu
- Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing;
- Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak/perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
- Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
- Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
- Wajib Pajak yang mendaftarkan em1s1 sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan;
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau
- Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
Tentu wajib pajak yang disebutkan diatas untuk menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa asing dan mata uang dollar amerika diharuskan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri keuangan, kecuali bagi WP dalam rangka kontrak karya atau WP dalam rangka kontraktor kontrak kerja sama. Â Untuk izinnya dapat di ajukan secara tertulis kepada kepala kantor wilayah DJP dengan waktu paling lambat adalah 3 tahun baik sebelum tahun buku diselenggarakannya pembukuan dengan Bahasa asing atau sejak tanggal pendirian bagi WP baru untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak pertama. Proses izin tersebut paling lambat 1 bulan untuk diberikan keputusan oleh kepala kantor wilayah namun bila dalam 1 bulan keputusan belum diterima maka secara otomatis permohonan tersebut dianggap diterima. (pasal 4 PMK No.196/PMK.03/2007)
Terdapat juga konsekuensi bilamana WP tidak memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika serikat namun tetap saja menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat maka terhadap WP tersebut dianggap tidak menyelenggrakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 UU KUP. (pasal 10 ayat 1 PMK No.196/PMK.03/2007)
Adapun ketentuan terkait berapa lama WP untuk menyelengarakan pembukuan dengan bahasa asing yang telah mendapatkan izin dari institusi terkait, didalam pasal 12 dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Â harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan.
Itulah beberapa regulasi yang dapat kita ketahui terkait dengan bagaimana kita menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa asing dan mata uang selain rupiah. Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa informasi keuangan perusahaan dapat dipahami dan diaudit dengan mudah oleh otoritas pajak dan pihak yang berkepentingan lainnya. Ini juga membantu mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik perpajakan perusahaan. penting bagi kita semua untuk menjalankan praktik perpajakan dengan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019, demi mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan keadilan pajak di Indonesia.
Sumber :
- UU KUP No. 28 Tahun 2007
- PMK. No. 123/PMK.03/2019
- PMK No. 196/PMK.03/2007