"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" (UU KUP No. 28 Tahun 2007).
Jadi semua warga negara wajib membayar pajak? jawabannya yah tentu tidak. Lalu siapa yang wajib membayar pajak? di dalam UU PPH telah disebutkan yang wajib membayar pajak adalah semua wajib pajak yang sebagai subjek pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif serta mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP dan menjalakan segala kewajiban perpajakannya.
Apa Kewajibannya ? Setelah wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau PKP maka wajib pajak harus melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan salah satunya adalah pelaporan pajak. Pelaporan pajak yang dimaksud adalah penyampaian surat pemberitahuan (SPT).
Saat ini Indonesia telah menganut prinsip self-assessment, yang artinya bahwa wajib pajak harus menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang sendiri ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
SPT merupakan bentuk pertanggung jawaban seorang wajib pajak atas kewajiban perpajakannya yang telah dipenuhinya dalam suatu masa pajak atau tahun pajak atau bagian tahun pajak dalam sistem tersebut.
Didalam pasal 1 UU KUP didefinisikan bahwa SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak; objek pajak dan/atau bukan objek pajak; dan/atau harta dan kewajiban.
Menurut UU KUP, SPT dibagi menjadi 2, antara lain:
- SPT tahunan yaitu surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- SPT masa yaitu surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
Saat ini pelaporan pajak telah mengalami modernisasi adminsitrasi perpajakan yaitu pembayaran pajak dapat melalui e-billing dan pelaporan pajak menggunakan e-filling dimana semua telah melalui digitalisasi perpajakan tidak lagi wajib pajak mendatangi KPP untuk mengambil SPT.
Berikut pembagian jenis SPT, antara lain:
- SPT Masa diantaranya ada SPT PPh pasal 21 dan pasal 26; PPh pasal 22; PPh pasal 23 dan pasal 26; PPh pasal 25; PPh pasal 4 ayat 2; PPh pasal 15; PPN (form 1107) dan PPNBM (form 1101BM)
- SPT Tahunan diantaranya ada SPT tahunan PPh Badan (Form 1771 atau Form 1771$); SPT tahunan PPh Orang Pribadi (form 1770 / Form 1770S / Form 1770SS).
Adapun syarat pengisian SPT yang tercantum pada pasal 4 ayat 1 UU KUP adalah wajib pajak mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya serta ditulis dengan Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, serta angka arab, dengan satuan mata uang rupiah.
Saat ini penyampaian SPT PPh masa maupun tahunan dapat dilakukan dengan menggunakan E-SPT dan E-filling, sedangkan untuk SPT PPN dapat dilakukan dengan E-Faktur dan disampaikan melalui Web E-faktur.