Mohon tunggu...
Tjakra Law
Tjakra Law Mohon Tunggu... The Counselors -

The Advocate - [Dahulu EquaLaws Consultant]

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

[Contoh] Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

18 Desember 2016   13:38 Diperbarui: 4 April 2017   16:55 9963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam perselisihan hubungan industrial pada khususnya perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja. Bilamana tercapai kesepakatan penyelesaian, langkah selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Bersama (“PB”) oleh para perunding dan PB tersebut mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Setelah penandatanganan PB kemudian daftarkan PB tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) di wilayah para pihak mengadakan PB. Hal ini menjadi penting dikarenakan pendaftaran PB pada PHI merupakan hal yang bersifat wajib.

Yang nantinya setelah pendaftaran PB, salah satu pihak yang mendaftarkannya akan mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran PB dari PHI pada PN di wilayah para pihak mengadakan PB dan akta dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PB. Berikut contoh surat Permohonan Pendaftaran PB yang dibuat oleh pihak Perusahaan melalui PHI pada PN di wilayah para pihak mengadakan PB:

“Jakarta, --(tanggal) ----------(bulan) ----(tahun)

No.                  : -------------------------------(no.surat perusahaan)

Lampiran       : 1 (satu) set

 

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

di -

      Tempat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun