Mohon tunggu...
Noorchasanah Anastasia W
Noorchasanah Anastasia W Mohon Tunggu... -

Mahasiswi KPI '10\r\nUIN Sunan Kalijaga\r\nYogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebebasan Pers

25 September 2012   12:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:43 1553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

KEBEBASAN PERS
Dosen Pengampu: Supadiyanto, S.Sos.I
disusun untuk memenuhi tugas
Jurnalistik



NOORCHASANAH ANASTASIA W.
(10210111)
tiyawijaya@gmail.com
HP: 0856 4381 3616


KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012



PENDAHULUAN

Pers pada tahun 1966 merupakan bangkitnya kembali sikap kritis pers di Indonesia.  Pers mencoba kritis melihat realita di sekitarnya, meskipun pers masih di bawah kekuasaan Soekarno.  Oleh sebab itu, pers di awal tahun 1966 masih memakai konsep politik Soekarno untuk menafsirkan berbagai peristiwa politk yang terjadi pada saat itu.

Pers sempat mengalami keterpurukan kembali di era reformasi dan kemudian bangkit menjelang kejatuhan Soeharto, serta disusul dengan tuntutan reformasi dan demokratisasi di segala bidang.



A.Kebebasan Pers

Pers secara etimologis berasal dari kata pressare dari kata premere (Bahasa Latin) yang berarti tekan atau cetak.  Secara terminologis bermakna media massa cetak atau yang sering dikenal dengan sebutan media cetak.  Media cetak dikenal sebagai salah satu jenis media komunikasi massa, yang terkadang dikenal masyarakat dengan sebutan surat kabar, majalah dan lain-lain.

Pers adalah media cetak yang mengandung penyiaran fakta, pikiran, ataupun gagasan dengan kata-kata tertulis.[1]

Kebebasan pers (freedom of press) ialah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar tanpa ada campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.[2]

Pada hakikatnya kebebasan pers mencakup kebebasan positif (bebas untuk) dan kebebasan negatif (bebas dari).  Konsep bebas untuk berarti kondisi yang memungkinkan dimana seseorang berbuat sesuatu untuk mencapai apa yang diinginkannya.  Sedangkan konsep bebas dari adalah kondisi dimana seseorang tidak dipaksa untuk melakukan suatu perbuatan.

B.Fungsi, Hak dan Kewajiban Pers

Kebebasan pers di Indonesia ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Seperti yang disebutkan dalam beberapa pasal untuk mengatur fungsi, hak dan kewajiban pers.

1.Fungsi Pers sesuai dengan pasal 3:

a.Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

b.Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.[3]

Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dan tidak meninggalkan kewajibannya.  Dari fungsi-fungsi tersebut, fungsi kontrol sosial adalah fungsi yang paling pokok.  Hal tersebut dikarenakan kontrol sosial tidak dapat dipisahkan dari isi dan prinsip-prinsip demokrasi.  Fungsi kontrol sosial juga mempunyai tujuan, di antaranya:

a.Untuk menjaga agar undang-undang yang telah dibuat oleh rakyat dapat dijalankan sebaik-baiknya.

b.Untuk melindungi hak-hak asasi manusia dari tindakan-tindakan yang dilakukan sewenang-wenang oleh siapapun.

c.Untuk mewujudkan agar perencanaan negara, baik perencanaan politk, ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebutuhan.

d.Untuk melakukan koreksi, apakah pemerintah menempatkan pejabat-pejabatnya sesuai dengan kualitas dan aspirasi rakyat.

Dari semua tujuan di atas, kontrol sosial tidak hanya bersifat vertikal dari rakyat terhadap pemerintah namun juga horisontal antara masyarakat dengan masyarakat.

2.Hak Pers sesuai dengan pasal 4:

a.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

b.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

c.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

d.Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.[4]

Disebut dengan kemerdekaan pers, maksudnya adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani pekerja pers.  Kemerdekaan pers juga berarti kebebasan menyatakan pendapat dan informasi sebagai wujud demokrasi.

Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.  Hak tersebut dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

3.Kewajiban Pers sesuai dengan pasal 5:

a.Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

b.Pers wajib melayani Hak Jawab.

c.Pers wajib melayani Hak Koreksi.[5]

C.Kesimpulan

Kebebasan pers bukanlah semata-mata kepentingan pers itu sendiri, melainkan kepentingan publik, kepentingan rakyat banyak.  Kebebasan pers juga bukan berarti pers bebas yang negatif melainkan pers bebas yang bertanggung jawab.

Pers yang tetap menghormati kebebasan orang lain dan memberikan berita yang selaras dan seimbang.  Karena bekerja tidak untuk diri sendiri, pers juga harus jujur dan tidak adanya penyimpangan fakta.



DAFTAR PUSTAKA

Sobur, Alex.  2001.  Etika Pers Profesionalisme dengan Nurani.  Bandung: Humaniora Utama Press

Wibowo, Wahyu, Dr.  2009.  Menuju Jurnalisme Beretika.  Jakarta: PT Kompas Media Nusantara

Zaini Abar, Ahmad.  1995.  1966-1974 Kisah Pers Indonesia.  Yogyakarta: LkiS

Undang-undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

http://id.wikipedia.org/Kebebasan_Pers

[1] Alex Sobur, Etika Pers Profesionalisme Dengan Nurani, (Bandung: Humniora Utama Press, 2001), hal. 146

[2]http://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_Pers

[3] UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers hal. 441

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun