Mohon tunggu...
Tiyas Rezkiyana
Tiyas Rezkiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Standard Baru yang Dikeluarkan GRI 2021 Hapuskan Kepatuhan Lingkungan

9 Januari 2023   09:00 Diperbarui: 9 Januari 2023   09:10 4693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Global reporting initiative atau lebih sering disingkat GRI merupakan organisasi internasional independen yang menyusun standar pelaporan keberlanjutan (sustainability report). Dimana laporan keberlanjutan tersebut membuat bisnis maupun organisasi dapat memaparkan dampak yang ditimbulkan proses bisnis suatu perusahaan. 

Laporan keberlanjutan  yang diputuskan oleh OJK (otoritas jasa keuangan) tertuang dalam peraturan POJK No.15 Tahun 2017 bagi perusahaan jasa keuangan dan publik dimana standard yang digunakan berdasarkan GRI Standards 2020. Namun, sekarang diupdate menjadi GRI 2021.

Menurut Hendri Yulius Wijaya, Country Program Manager GRI, standard GRI terbaru ini merupakan sistem modular yang terdiri dari tiga hal yang dikedepankan, yaitu : merevisi standard universal sebelumnya, menampilkan sektor standard yang baru, dan topik standard yang lebih adaptif. Standard universal yang ditawarkan oleh pedoman terbaru ini lebih lengkap dan ada perubahan penulisan kode. Jika sebelumnya Universal Standards ditulis dalam kode 101 sampai dengan 103, maka kini lebih sederhana, cukup memakai urutan angka kodenya saja, yaitu GRI 1, 2, sampai 3.

Penerapan pedoman GRI Standards 2021 akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2023. Namun, upaya penerapan diharapkan bisa dilakukan sebelum ketentuan pemberlakuan tersebut. Sebelum berlakunya standards tersebut terdapat beberapa revisi. Khususnya revisi pada GRI Standards 2021 ada 3 topik standard 2020 yang akhirnya dihapus. 

Ketiganya adalah GRI 307 tentang "environmental compliance 2016", GRI 412 soal "human right assessment 2016", dan GRI 419 menyangkut "socioeconomic compliance 2016".  Pemaparan Hendri Yulius Wijaya ini disampaikan dalam acara webinar yang diselenggrakan oleh SR Asia Indonesia bertema "Tinjauan 'GRI Standard Consolidated 2021' dan Dampaknya pada Praktik 'Assurance' Laporan Keberlanjutan", Senin (17/1/2021).

GRI 307 environmental compliance membahas tentang kepatuhan lingkungan, yang termasuk kepatuhan dalam peraturan tentang lingkungan hidup. Ini termasuk dalam kepatuhan terhadap deklarasi, konvensi, dan traktat internasional, dan juga regulasi nasional, provinsi, regional dan local. Apabila perusahaan menerapkan prinsip GRI maka Organisasi pelapor harus melaporkan infomasi berikut:

  • Denda yang signifikan dan sanksi non-moneter karena ketidakpatuhan terhadap undang-undang atau peraturan tentang lingkungan hidup dalam hal,
  • Nilai moneter total dari denda yang signifikan
  • Jumlah total sanksi non-moneter
  • Kasus yang diajukan ke mekanisme penyelesaian sengketa
  • Jika organisasi tidak mengidentifikasi adanya ketidakpatuhan apa pun terhadap UU atau  peraturan tentang lingkungan hidup, pertanyaan ringkas tentang fakta ini sudah cukup dan sudah jelas.

Penerapan standard GRI 2021 sudah mulai diterapkan dan tahun 2023 sekarang seharusnya sudah berlaku secara efektif, itu artinya hal-hal menyangkut kepatuhan lingkungan sebagai tanggung jawab perusahaan seagaimana yang tertuang dalam standard GRI 2020 sebelumnya sudah tidak ada dalam standard baru yang ditetapkan GRI 2021. 

Hal tersebut tidak bisa kita simpulkan langsung secara negatif karena masih ada standard lainnya terkait environmental sehingga perusahaan tetap harus mempertahankan kepatuhannya terhadap dampak lingkungan pada proses produksinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun