Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... SEO Specialist

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Revisi UU TNI Jalan Menuju Neo-Orde Baru?

18 Maret 2025   18:39 Diperbarui: 18 Maret 2025   18:39 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Revisi UU TNI Jalan Menuju Neo-Orde Baru? | puspen TNI

Hukum - Anda hidup di masa di mana kritik terhadap pemerintah bisa membuat Anda diawasi, bahkan dibungkam. Apakah Indonesia sedang menuju ke arah itu? 

Wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali memunculkan kekhawatiran akan bangkitnya Orde Baru dalam wajah baru.

Belakangan ini, isu revisi UU TNI kembali menghangat. Banyak pihak khawatir revisi ini dapat membuka pintu bagi kembalinya praktik Dwifungsi ABRI yang pernah menjadi ciri khas Orde Baru. 

Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa revisi ini bisa membatasi ruang kritik dan demokrasi. Lantas, apakah revisi UU TNI benar-benar menjadi ancaman bagi demokrasi atau justru sebuah reformasi untuk pertahanan negara yang lebih kuat?

Revisi UU TNI memicu kekhawatiran kembalinya Dwifungsi ABRI, membatasi kritik, dan mengancam demokrasi, meski pemerintah mengklaim untuk reformasi pertahanan. - Tiyarman Gulo

Latar Belakang Revisi UU TNI

Sejak reformasi 1998, militer Indonesia mengalami transformasi besar dengan dipisahkannya TNI dan Polri serta dihapusnya peran ganda militer dalam politik dan pemerintahan sipil. 

Namun, revisi UU TNI yang diusulkan pemerintah dan DPR dianggap dapat mengembalikan peran TNI dalam jabatan sipil yang sebelumnya telah dibatasi.

Beberapa poin utama dalam revisi ini antara lain :

  • Penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira aktif (dari 10 menjadi 15 posisi)
  • Peningkatan usia pensiun bagi perwira tinggi
  • Perluasan peran militer dalam berbagai sektor sipil

Mengapa Revisi Ini Dikritik?

  1. Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

    • Dengan memberi wewenang kepada TNI untuk menduduki jabatan sipil lebih luas, ini bisa mengembalikan peran ganda militer yang pernah membelenggu demokrasi di masa Orde Baru.
  2. Potensi Menghambat Kebebasan Berpendapat

    • Keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil bisa berujung pada pengekangan kritik terhadap pemerintah, mirip dengan yang terjadi di masa lalu ketika militer memiliki kendali atas banyak aspek kehidupan bernegara.
  3. Melemahkan Profesionalisme Militer

    • Seharusnya, militer fokus pada pertahanan negara, bukan masuk ke dalam urusan birokrasi sipil yang seharusnya dijalankan oleh tenaga profesional di bidangnya.

Pandangan Pemerintah dan DPR

Pemerintah berargumen bahwa revisi ini diperlukan agar peran TNI lebih fleksibel dalam menghadapi tantangan zaman, seperti ancaman siber dan perang asimetris. 

DPR juga mendukung revisi ini dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan efektivitas pertahanan nasional.

Namun, banyak akademisi dan pegiat demokrasi justru menilai revisi ini sebagai langkah mundur bagi reformasi militer Indonesia.

Reformasi Militer

Sejak reformasi 1998, militer Indonesia memang mengalami banyak perubahan. Pemisahan Polri dari ABRI dan penghapusan peran militer dalam pemerintahan sipil adalah dua langkah penting dalam upaya demokratisasi Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun