Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - SEO Specialist

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Surat Edaran Walikota Gunungsitoli Tentang Petasan Dinilai Gagal?

27 Desember 2024   17:50 Diperbarui: 27 Desember 2024   14:56 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Edaran Walikota Gunungsitoli Tentang Petasan Dinilai Gagal | SUmber Gambar: gunungsitolikota.go.id

Halo Lokal - Surat Edaran Walikota Gunungsitoli yang melarang pembuatan, penjualan, dan penggunaan petasan kini menjadi sorotan tajam. Meskipun aturan sudah terbit, kenyataannya justru penjualan petasan semakin marak dan seakan tanpa pengawasan. Kritikan datang dari berbagai pihak, termasuk Agri Helpin Zebua, Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, yang menilai surat edaran tersebut hanya sekadar formalitas.

Zebua mengungkapkan keprihatinannya terhadap semakin bebasnya penjualan petasan di wilayah Kota Gunungsitoli, meskipun aturan sudah jelas diterbitkan. Hal ini menjadi masalah karena petasan sering kali menimbulkan gangguan dan bahkan bahaya bagi keselamatan masyarakat. Ia pun mempertanyakan bagaimana petasan yang berbahaya itu bisa bebas beredar di daerah tersebut, tanpa ada deteksi dari aparat keamanan.

Menurut Zebua, salah satu kekurangan utama dari surat edaran ini adalah tidak adanya sanksi yang jelas bagi pelanggar. Tanpa adanya sanksi atau konsekuensi hukum yang tegas, aturan ini hanya akan menjadi wacana belaka dan sulit untuk diterapkan. Ia juga menyarankan agar pengawasan di pintu-pintu masuk, seperti pelabuhan laut dan bandara, diperketat agar petasan tidak bisa masuk dan diperjualbelikan secara bebas.

Surat Edaran Walikota Gunungsitoli soal larangan petasan dinilai tidak efektif, karena penegakan hukum lemah dan pengawasan yang kurang ketat. - Tiyarman Gulo

Kritikan dari Pedagang Petasan

Menariknya, sebagian pedagang yang diwawancarai mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut. Mereka menganggap penjualan petasan adalah cara untuk menambah penghasilan dan berharap pemerintah bisa lebih jelas dalam melakukan sosialisasi serta penegakan aturan. Ada juga pedagang lain yang merasa bahwa jika larangan tersebut memang ada, seharusnya pemerintah harus lebih tegas dalam menindak pelanggaran.

Pentingnya Tindakan Nyata

Namun, masalahnya bukan hanya terletak pada penjualan petasan itu sendiri, tetapi juga pada lemahnya penegakan hukum. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengeluarkan surat edaran tanpa tindakan nyata di lapangan. Agar aturan ini dapat diterapkan dengan efektif, diperlukan langkah konkret berupa pengawasan yang lebih ketat serta penerapan sanksi yang jelas terhadap pelanggar.

Harapan dari Masyarakat dan LSM

Masyarakat dan LSM mendesak agar pemerintah segera bertindak tegas dalam menegakkan aturan tersebut. Mereka berharap agar tindakan pengawasan dan penegakan hukum dapat mengurangi peredaran petasan yang sudah meresahkan banyak orang. Tanpa langkah konkret, masalah ini bisa terus berlarut-larut dan menimbulkan dampak negatif bagi keamanan dan kenyamanan warga Gunungsitoli.

Dalam artikel ini, saya sudah menguraikan permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait dengan larangan petasan di Gunungsitoli. Surat edaran Walikota ternyata tidak cukup efektif karena tidak disertai dengan tindakan tegas atau pengawasan yang memadai. Kritik ini datang dari masyarakat, LSM, serta pedagang petasan yang menginginkan adanya penegakan hukum yang lebih jelas dan konkret.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun