Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - SEO Specialist

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Baru Bappebti Soal Aset Kripto

4 November 2024   20:49 Diperbarui: 4 November 2024   21:36 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebijakan Baru Bappebti Soal Aset Kripto | image by antara

Tiyarman Gulo - Bagi para penggiat investasi, dunia aset kripto memang tak pernah sepi dari berita. Baru-baru ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan kebijakan yang cukup mengguncang, yaitu Peraturan No. 9 Tahun 2024. 

Dengan langkah ini, Bappebti secara resmi membuka pintu bagi badan usaha dan badan hukum di Indonesia untuk berinvestasi dalam aset kripto. Ini adalah angin segar yang bisa mengubah peta investasi digital di tanah air!

"Bappebti buka peluang investasi kripto untuk badan usaha, meningkatkan industri digital di Indonesia dengan regulasi ketat."

Peluang Investasi bagi Korporasi

Sebelumnya, pasar kripto di Indonesia hanya bisa diakses oleh individu. Namun, dengan kebijakan baru ini, berbagai entitas seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), hingga Koperasi kini dapat ikut meramaikan pasar yang kian berkembang ini. 

Ini menandakan bahwa dunia kripto tidak lagi eksklusif untuk para investor individual, tetapi juga terbuka bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan potensi investasi yang ditawarkan.

Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas dalam peraturan ini. 

Dia menjelaskan, "Peraturan ini merupakan langkah penting yang mendukung perkembangan industri aset digital di Indonesia, serta memberikan kesempatan baru bagi badan usaha untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi." 

Kebijakan ini pun diharapkan bisa menjaga stabilitas industri dan keamanan transaksi digital di dalam negeri.

Apa yang Harus Diketahui Badan Usaha?

Meskipun ada peluang baru, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan. Badan usaha yang berinvestasi di aset kripto hanya diperbolehkan menggunakan aset tersebut untuk tujuan investasi, bukan sebagai alat pembayaran untuk transaksi barang dan jasa. 

Ini dilakukan demi menjaga integritas dan stabilitas pasar kripto di Indonesia.

Lebih lanjut, peraturan ini juga mewajibkan agar perusahaan yang ingin berinvestasi menggunakan dana internal mereka sendiri. Tidak boleh ada dana yang berasal dari pihak ketiga atau hasil tindakan ilegal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun