Penyesuaian harga BBM dilakukan mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.
"Penetapan harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk harga minyak mentah, publikasi MOPS, dan kurs, untuk tetap menjaga kelancaran pasokan dan distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia. Harga baru ini mulai berlaku per 1 Juni dan telah memenuhi batas atas yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM," jelas Alfian.
Ketentuan mengenai batas atas penetapan harga BBM tersebut telah diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No.62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H