Mohon tunggu...
Tiyara Ramadani
Tiyara Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Program Studi Manajemen Dakwah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Dakwah dan Peluang Profesi Pengelola Zakat di Indonesia

16 September 2024   05:42 Diperbarui: 16 September 2024   08:14 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

11 september 2024, Program studi Manajemen Dakwah, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) Uin syarif hidayatullah Jakarta mengadakan studium general dengan tema "manajemen dakwah dan peluang profesi pengelola zakat di Indonesia" yang bertempat langsung di ruang teater prof. Aqib Suminto lantai dua Fakultas Dakwah dan ilmu komunikasi.  Dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. H. Muhammad Zen dan Rizaludin Kurniawan, M. Si.

Dalam sesi narasumber, Dr.H.Muhammad zen, Menjelaskan Manajemen adalah cara mengelola, mengontrol, dan mengendalikan.sedangkan dakwah ialah mengajak/menyampaikan, peran Dakwah adalah memotivasi manusia agar bahagia dunia dan akhirat. Manajemen dakwah adalah ilmu yang menjelaskan sebagai suatu proses dan seni mengelola dakwah agar penjelasannya efektif, sehingga terdapat beberapa implikasi:

1. peranannya dalam mencapai tujuan dakwah yang efektif.

2. Menekankan pentingnya kebijakan yang inovatif dan proaktif untuk melakukan evaluasi dan mencapai keunggulan.

3. Menekankan pentingnya memahami kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan dakwah, serta dalam mencapai tujuan harus didasarkan pada keadilan dan kebijaksanaan.

 Untuk mencapai tujuan yang efektif, dakwah harus dianalisis melalui organisasi pengelola dakwah yang profesional, antara lain Baznaz,yang termasuk bagian dari dakwah. dalam kitab sirajul munir membahas tentang manajemen dakwah. Dengan kata lain, penerapan metode Dakwah mengharuskan pengelola untuk mengikuti kebijakan yang inovatif dan proaktif untuk mencapai keunggulan. Ziswaf memiliki beberapa persamaan dan perbedaan, antara lain: Persamaan: pemberian kepada masyarakat yang membutuhkan untuk membantu, dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat serta untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Perbedaan: Zakat hukumnya wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat.Sedangkan Infaq, sedekah dan Wakaf adalah Sunnah. Manajemen Dakwah melalui Amil Zakat, Amil sebagai Fungsi Strategis Dakwah selain itu ia bertugas sebagai pengelola dana zakat, infaq dan sedekah dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat untuk menjamin kesejahteraan, serta tugas pengelola Zakat, infak, dan sedekah.

Rizaludin Kurniawan, M.Si. sebagai Narasumber kedua memaparkan bahwasannya Baznas mengelola Dana Zakat, Infaq dan Amal berdasarkan ilmu pengetahuan dan profesional. Produk utama Baznas adalah layanan pengelolaan zakat yang efektif, transparan dan berdampak. agar memberikan layanan pengelolaan zakat secara efektif, transparan, dan berdampak bisa memulai dari perencanaan hingga pengelolaan dan pelaporan. Yang ingin di dorong dalah segmen SDM profesional dari sudut pandang individu dan kolaborasi. Positioning Baznas ini adalah memposisikannya sebagai lembaga yang inovatif, profesional dan berpengaruh. dalam surah attaubah ayat103 mengatakan: "ambilah Zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi mereka. allah maha mendengar lagi maha mengetahui. Zakat dalam surat ini mempunyai tiga arti:Mensucikan, membersihkan, kenyamanan. Ekosistem zakat meliputi:muzaki dan sumber zakat- Amil {fasilitator}- Mustahiq dan penyaluran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun