Bullying bukanlah hal yang asing di kalangan anak muda. Banyak laporan kasus bullying yang rata-rata pelakunya adalah pelajar. Tindakan bullying dimasa pandemi ini tidak dilakukan dengan kekerasan secara fisik, namun dilakukan dalam dunia maya. Jenis bullying ini disebut dengan sebutan Cyber Bullying (perudungan dunia maya), yaitu tindakan intimidasi yang dilakukan melalui perangkat elektronik seperti, ponsel, komputer, dan tablet.Â
Cyber Bullying termasuk dalam tindakan kejahatan karena merupakan tindakan yang disengaja dan menimbulkan dampak yang merugikan. Hal ini sesuai dengan salah satu jurnal karya Lianthy Nathania Paat berjudul Kajian Hukum Terhadap Cyberbullying Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.Â
Di Indonesia sendiri menurut Tasya Safiranita, seorang dosen Fakultas Hukum Unpad menjelaskan bahwa pembelaan hukum kasus cyberbullying dapat masuk dalam delik yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310,311, 315, 317, 318.  Kasus cyberbullying  juga diatur bersamaan dengan cybercrime lainnya dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 29.
Sedangkan menurut pendapat Bimo Fundrika, salah satu anggota SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) sebuah organisasi non-pemerintah yang memperjuangkan hak-hak digital di Indonesia, menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat biasa yang belum paham bagaimana mengusut kasus cyberbullying menggunakan aturan dan undang-undang tersebut.
"Untuk korban misalkan artis, pejabat atau politisi mereka lebih punya akses melakukan proses hukum, sedangkan masyarakat biasa menurutku banyak yang masih belum paham bagaimana mereka bisa mengusut kasus cyberbullying." jelas Bimo.
Dengan ketidakpahaman masyarakat untuk mengusut masalah tersebut, mereka memilih diam dan menerima tindakan tersebut tanpa berpikir panjang. Padahal efek yang ditimbulkan oleh cyber bullying tidak kalah menyeramkan dari bullying secara fisik. Efek yang sangat sering kita jumpai adalah, korban menjadi depresi dan tertutup, kehilangan kepercayaan diri, korban merasa kesal, malu, bodoh dan marah. Dan efek yang paling disayangkan adalah korban dapat mengakhiri hidupnya.Â
Sebagai pemuda yang berkualitas sudah sepatutnya untuk say no to bullying. Tindakan tersebut adalah tindakan yang  tidak mendatangkan manfaat namun sebaliknya. Untuk mengatasi tindakan bullying, seperti yang tercantum dalam peraturan undang-undang, korban berhak mengusut masalah bullying melalui jalur hukum. Oleh karena itu jangan merasa lemah, keluarkan suaramu, laporkan dengan berani, agar orang orang yang bersalah ditindak dengan hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H