Pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban terkendala oleh masalah lahan lantaran masih ada tanah kas desa yang harus diganti pada tahun 2016 lalu. Hal ini dikarenakan adanya penghambatan pada proses penggantiannya yang dikarenakan oleh asal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Beleid tersebut mengatur penggantian lahan kas desa (tanah bengkok) harus dilakukan di desa yang sama. Alhasil, PT Pertamina (Persero) kesulitan mencari lahan pengganti untuk membangun Kilang Tuban itu.
Selain itu, perizinan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada Pertamina belum mencukupi untuk membangun kilang minyak karena di lahan tersebut juga akan dibangun pelabuhan Tanjung Awar-Awar. Oleh karena itu, Pertamina menyediakan lahan penganti untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Awar-Awar sehingga kedua proyek tersebut dapat terbangun dengan baik.
Kilang Minyak Tuban adalah proyek pembangunan kilang minyak baru dengan kapasitas produksi 300 ribu barel per hari yang akan dibangun di Tuban, Jawa Timur. Perencanaan pembangunan Kilang Minyak Tuban akan menggunakan konfigurasi petrokimia (terintegrasi dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama). Tujuan dari pembangunan kilang mnyak ini sendiri adalah sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar dan untuk mencapai ketahanan energi di dalam negeri sehingga Indonesia dadpat menurunkan ketergantungan sumber energi dari kegiatan impor.
Proyek ini akan dilakukan oleh Pertamina dengan Rosneff Oil Company sebaga mitra pembangunan Kilang Minyak di Tuban ini dengan nilai total investasi proyek sebesar US $13 miliar dengan kapasitas produksi yang akan dicapai sebesar 300.000 barel minyak per hari. Kapasitas produksi ini diharapkan dapat terealisasi di tahun 2021. Dari kegiatan pembangunan proyek kilang minyak ini, pihak Pertamina mendapat porsi mayoritas saham sebesar 55% dan 45% untuk Rosneff Oil Company. Hal ini karena pembiayaan kilang minyak akan diperoleh dari ekuitas sebesar 40% dan dari dana pinjaman sebesar 60%. Selain Rosneff Oil Company, pihak swasta lain yang akan ikut tergabung dalam proyek ini adalah Saudi Aramco (Arab Saudi), CNOOC, Kuwait Petroleum International, PTT GC Thailand, dan Thai Oil (Thailand).
Pihak Pertamina dan Roseff melakukan kontrak kerjasama dengan menyerahkan jaminan sebesar US$ 200 juta sehingga total dana jaminan yang telah disetor berjumlah US$ 400 juta atau sekiktar Rp 5,2 triliun. Dalam proyek ini, telah dilakukan bankable feasibility study (BFS) alias studi kelayakan pembiayaan oleh bank untuk proyek ini, sedangkan keputusan investasi akhir (FID) proyek tersebut akan dilakukan setelah hasil BFS, desain teknik dasar (BED) dan front end engineering design (FEED). Kapasitas desain pengolahan primer di GRR Tuban adalah 300 ribu barel per hari dengan kompleksitas kilang di atas 9 NCI (Nelson Complexity Index) dan karakteristik produk level Euro 5.
Pembangunan kilang minyak oleh pemerintah dilaksanakan melalui dua cara yang pertama, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan yang kedua, melalui mekanisme penugasan dengan pembiayaan pemerintah dan penugasan dengan pembiayaan korporasi. Manfaat dari penerapan skema KPBU adalah:
- membantu PJPK menyusun kajian prastudi kelayakan dan dokumen lelang secara profesional sehingga mampu menarik minat dan partisipasi Badan Usaha pada Proyek KPBU
- mendampingi PJPK hingga mencapai financial cost
Selain itu, tahapan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Direktorat PDPPI dan PJPK menandatangani perjanjian pelaksanaan fasilitas
- Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Penugasan BUMN dalam rangka Pelaksanaan PDF
- Direktorat PDPPI menandatangani perjanjian penugasan BUMN dengan BUMN yang diberi Penugasan
- BUMN yang diberi penugasan dan PJPK menandatangani perjanjian pelaksanaan fasilitas
Untuk pembangunan kilang minyak di Kab. Tuban dengan skema KPBU, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PPJK). Sebagai PPJK, Pertamina berwenang melakukan perencanaan, penyiapan transaksi, dan penandatangan transaksi, serta melaksanakan pengawasan proyek KPBU. Dalam proses perencanaan, Pertamina sebagai penanggung jawab proyek kerjasama akan membentuk badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU dengan Badan Usaha Pelaksana, dan memastikan pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana.
Sumber:
https://kppip.go.id/proyek-prioritas/minyak-gas/kilang-minyak-tuban/