Kejadian inilah yang menjadi pekerjaan bagi Dewan Pers untuk dapat membuat sebuah keputusan dalam membuat sebuah peraturan atau regulasi untuk mengatur tentang pelaksanaan jurnalisme online. Karena Kode Etik yang telah dibuat oleh Dewan Pers sebelum dianggap belum menyinggung mengenai pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalisme online. Akan tetapi prinsip-prinsip jurnalisme dasar seperti verifikasi, konfirmasi, dan cover both sides sangat penting untuk dilakukan meskipun ada tuntutan aktualitas.
Dengan demikian, maka dengan hadirnya tindakan dari Dewan Pers yang memberlakukan peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan jurnalistik pada jurnalisme online, akhirnya nanti akan membentuk seorang jurnalis online yang profesional dalam melaksanakan kebebasan media online, akan tetapi sebuah kebebasan tersebut juga harus diimbangi dengan tanggung jawab jurnalis online dalam melakukan pembuatan dan penyampaian sebuah berita dalam media online. Karena walaupun kebebasan pers dalam menyuarakan hak dan suaranya, mereka tidak boleh sewenang-wenang menggunakannya. Untuk itu semuanya kembali lagi pada Kode Etik Jurnalistik. Kalimat terakhir ini mengutip ungkapan yang terkenal dari dunia jurnalisme, “get it first, just get it first”tidak akan membantu audiens dalam memahami informasi secara akurat dan lengkap. Mestinya, slogan itu berbunyi “get it first, but more importantly, get it right”.
Daftar Pustaka
Atmakusumah. 2013. “Kembali ke Standar Jurnalisme Profesional dan Etika Pers” dalam Jurnal Dewan Pers, Edisi No 7, November 2013. Dewan Pers: Jakarta.
Kovach, Bill dan Rosenstiel, 2004, Elemen-Elemen Jurnalisme, Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Jakarta
Lister, Martin, Jon Dovey. Seth Gidding and friends. (2009). New media: a critical introduction. Second edition.London: Routledge.
Mondry. 2008. Pemahaman Teori dan Praktik Jurnalistik. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sumadiria, Haris. 2006. Bahasa Jurnalistik: Panduan Praktis Penulis dan Jurnalis. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H