Seharusnya, pemerintah daerah yang dalam hal ini polisi pamong praja dapat dengan mudah menertibkan iklan-iklan kurang ajar tersebut.  Sebab di setiap iklan tercantum nomor telpon yang bisa dihubungi.  Jadi tinggal dicatat atau jika malas mencatat, cukup difoto saja itu iklan.  Kemudian telpon si penjual, perintahkan untuk mencopoti iklan yang dipasang, atau berikan sanksi yang tegas.  Jika mereka tak peduli, ancaman pidana pun bisa diterapkan kepada mereka, dengan alasan melakukan perusakan sarana milik umum.
        Jadi untuk ke depannya iklan-iklan yang berpotensi membuat malu seluruh isi kota dan penduduknya tidak akan bisa hidup lagi di muka bumi, bukankah untuk melihat bagaimana perilaku penduduk sebuah kota, cukup dilihat bagaimana cara mereka mengiklankan sesuatu.
Tangerang, 17 November 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H