Sangat di sayangkan momentum yang di tunggu tunggu oleh masyarakat 14 febuari 2024 ini ternyata banyak sekali oknum oknmu dari tingkat kecamatan sampai kepala desa untuk terlibat interpensi dalam pemilihan pilpres sampai dprd kabupaten, seharusnya mereka itu mendukung atau mensuseskan acara pesta demokrasi 2024 terhadap masyarakat atau memberikan himbauwan yang positif, akan tetapi faktanya di lapangan tidak seindah apa yang kita harapakan bersama, dan ini jelas sekali banyak oknum yang terang terangan untuk mengarahkan masyarakat terhadap beberapa calon, saya khawatir pola pola spertini berkepanjangan sampai pemilihan umum yang akan datang dan saya harap petugas dan intansi terkait harus seger mengambil tindakan untuk membuat mereka jera dan tidak ada lagi hal hal sperti ini yang di lakukan.
Satu bulan yang lalu kita menemukan hal yang sama banyak sekali pejabat yang terlibat, dan kita melakukan dialog sudah di lakukan dan gerakan masa sudah di lakukan juga, untuk bagainana kemudian terciptanya demokrasi ini benar benar ada  kemudian kita mendorong agar para pejabat netral dan di beri sanksi, dan ini di waktu satu malem mau ke pemilihan umum banyak sekali yang terlibat dan acuh terhadap peraturan yang sudah ada dalam undang undang.
Padahal sudah ada beberapa pejabat di kabupaten pandeglang yang terlibat dalam pemilihan umum yang sampai hari ini di peroses, akan tetapi bukanya melihat kejadian itu di jadikan contoh malah sebalik nya terang terangan untuk mengarahkan kepada masyarakata terhadap calon.
Â
Dan saya menduga apa yang dilakukan oleh oknum pejabat ini nanti akan banyak sekali menimbulkan korupsi kolusi dan nempotisme atau  (KKN) dan ini ke khawtiran kita bersama kalo misalkan terjadi, yang jelas untuk mendobrak itu smua bahwa aparat penegak hukum harus segera menindak oknum oknum yang terlibat.
Saya mengira ini demokrasi terburuk sepanjang masa yang ada di indonesia, semua hal hal yang di larang untuk pejabat malah di tabrak semua untuk kepentingan nya masing masing, mungkin ini seperti negara kerajaan secara otomatis sudah tau arahnya siapa yang akan memimpin, cuma hebat nya para pejabat membuat seolah olah ini di buat di kemas sedemikian bagus mungkin untuk demokrasi dan kepentingan umum.
Bahwa kepala desa dan perangkat desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik perkatis, Regulasinya diatur dalam pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang pemilu, pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Kemudian ini yang menjadi kekhawatiran kita sebagai pemuda dan mahasiswa terhadap sarang kekuasaan, dengan demokrasi yang tidak sehat benar benar sudah terjadi.
kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang dan Bupati Pandeglang harus tegas menyikapi persoalan oknum kepala desa dan harus segera merekomendasikan atas segala sanksi yang berlaku
saya berharap pemuda dan mahasiswa harus melek dan menyikapi persoalan ini, apalagi kita sebentarlagi akan mengadapi pileg dan pilbup agagar terciptanya ruang ruang demokrasi itu ada di indonesia kuhusus nya di kabupatan pandeglang.
kalo kemudian persoalan ini tidak di tindak lanjuti kemungkinan besar dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi unjuk rasa kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H