Nasib sial nampaknya diterima oleh Disney dalam beberapa waktu terakhir. Belum selesai masalah 'Scarlett Lawsuit' alias gugatan hukum Scarlett Johansson, Disney menerima masalah hukum lainnya.
Masalah ini datang dari para ahli waris pengarang besar komik Marvel. Disney sebagai perusahaan besar, termasuk Marvel yang menaungi beberapa perusahaan, jelas akan mempertahankan hal ini.
Namun, lawannya juga bukan main-main. Mereka adalah para ahli waris dari Stan Lee, Steve Ditko dan Gene Colan. Banyak karakter komik Marvel yang telah mereka buat.
Contohnya saja, Â Iron Man, Spider-Man, Dr. Strange, Ant-Man, Hawkeye, Black Widow, Falcon, Thor dan masih banyak lainnya. Jika kalah, Disney harus berbagi kepemilikan karakter bernilai miliaran.
Dilansir dari laman The Hollywood Reporter, para ahli waris itu mengajukan penghentian hak cipta terhadap karakter yang pernah dibuat oleh ketiga pengarang komik Marvel itu.
Namun, Disney berpendapat, bahwa karakter-karakter ini tidak memenuhi syarat untuk penghentian hak cipta karena mereka adalah karya yang dibuat untuk disewa. Ini merupakan argumen yang sama yang digunakan terhadap warisan Jack Kirby.
Pada bulan Agustus lalu, administrator ahli waris Ditko mengajukan pemberitahuan penghentian karakter Spider-Man kepada Marvel, usai pertama kali dikenalkan dalam bentuk buku komik pada tahun 1962.
Berdasarkan ketentuan, penghentian undang-undang hak cipta, penulis atau ahli warisnya dapat mengklaim kembali hak yang telah diberikan kepada penerbit setelah menunggu jangka waktu yang ditetapkan undang-undang.
Menurut pemberitahuan penghentian hak cipta itu, Marvel harus menyerahkan hak Ditko atas karakter ikoniknya pada Juni 2023. Sehingga, ini akan berpengaruh pada nasib proyek Spider-Man apapun di masa depan.
Menurut laman The Direct, penghentian hak cipta ini hanya berlaku di Amerika Serikat, yang berarti bahwa Disney akan tetap mengontrol dan mengambil untung dari pasar luar negeri.