Lalu kapan bioskop beroperasi?
Di Surabaya, hari ini dilakukan assessment terhadap 19 bioskop yang ada, baik itu XXI ataupun CGV. Dalam assessment itu, dilakukan pengecekan beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum bioskop beroperasi.
Pengecekan itu meliputi studio bioskop harus memiliki HEPA filter, memiliki perlengkapan terkait protokol kesehatan. Dilansir dari laman Suara Surabaya, keputusan Surabaya buka bioskop inline dengan aturan pemerintah pusat.
Irvan Widyanto Kepala BPB Linmas Kota Surabaya mengatakan, assessment yang dilakukan ini merupakan pengecekan akhir tentang kesiapan pengelola bioskop dalam menerapkan prokes yang ketat.
Sehingga, katanya, tidak perlu surat menyurat lagi ke satgas, karena sebenarnya asesmen sudah dilakukan dulu ketika mereka mengirimkan surat ke satgas.
“Jadi, ketika mereka dinyatakan bisa beroperasi ya silahkan beroperasi, tidak perlu surat-surat lagi. Dan berdasarkan hasil pengecekan hari ini, secara overall sudah menunjukkan kesiapannya untuk pembukaan bioskop. Rata-rata hasilnya bagus, sehingga nanti kita persilakan untuk beroperasi,”kata Irvan.
Jadi, dari penjelasan ini, bioskop di Surabaya bisa segera beroperasi dalam waktu dekat. Tentunya, saat beroperasi juga akan dilakukan pengawasan terkait pelaksanaan saat beroperasi.
Yang perlu diingat, saat nonton di bioskop pengunjung dilarang makan di dalam studio bioskop. Selain itu, dilarang berpindah tempat duduk dengan tanda silang atau lepas masker.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H