Bagi pecinta film seperti saya, kabar dibukanya bioskop sangat dinantikan. Apalagi Marvel mulai menyerbu layar bioskop dengan film-filmnya hingga akhir tahun, jelas sangat menarik untuk ditonton.
Opsi nonton streaming jelas tidak mungkin, karena Marvel kini tidak lagi merilis film secara online usai 'tragedi' film Black Widow. Baca artikel ini untuk lengkapnya, Dampak Gugatan Scarlett Johansson kepada Disney, Russo Brothers Berpotensi tidak Akan Kembali Garap Film Marvel.
Kini akhirnya kabar itu sudah muncul. Pemerintah mengizinkan bioskop dibuka di beberapa wilayah, kecuali wilayah yang sedang berada di PPKM level 4.
Ketentuan itu berada dalam Intruksi Mendagri terbaru nomor 42 Tahun 2021 yang baru saja keluar pada hari ini, Selasa (14/9). Di aturan tersebut, ada beberapa yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Selain aturan 50% pengunjung, hampir semua peraturan masih sama, namun ada peraturan tambahan yang menjadi perhatian besar. Yaitu pengunjung harus wajib vaksin dua kali.
Keputusan ini keputusan mutlak yang tidak bisa dinego. Gimana mau nego, kalau mau masuk bioskop harus scan QR code lagi yang kedua dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Pengunjung mungkin bisa masuk mal usai scan QR code jika sudah vaksin minimal sekali. Namun, mereka harus scan lagi yang kedua untuk masuk ke bioskop.
Jika kamu sudah melakukan vaksin dua kali, aplikasi akan memberikan notifikasi jika kamu bisa masuk ke dalam bioskop. Jadi, kalau kamu belum mendapatkan dua kali vaksin, mohon bersabar.
Dilansir dari laman Kompas, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika dibukanya bioskop ini seiring kondisi Indonesia yang semakin baik.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Senin (13/9/2021).