Mohon tunggu...
Tito Adam
Tito Adam Mohon Tunggu... Jurnalis - Social Media Specialist | Penulis | Fotografer | Editor Video | Copy Writer | Content Writer | Former Journalist

Senang untuk belajar dan belajar untuk senang | Instagram @titoadamp | Email titoadamp@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Protes Warganet Karena Rektor UI Rangkap Jabatan, Recehkan Twitter!

21 Juli 2021   18:30 Diperbarui: 21 Juli 2021   18:50 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar trending topic di twitter. Sumber : Twitter

Hari ini, dunia sosial media Twitter sedang trending topic isu Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN. Bahkan, kata kunci "Rektor UI" sempat menyentuh trending topic nomer satu di twitter.

Meski begitu, sore ini, kata kunci tersebut masih berada di urutan 8 trending topic Indonesia dengan jumlah tweet mencapai 78,4 ribu kali cuitan. Kebanyakan cuitan itu, berisi "candaan" warganet yang sebenarnya adalah kritikan kepada Rektor UI.

Awal mula

Dilansir dari Kompas, Rektor UI Ari Kuncoro dikabarkan isu rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Bahkan, dalam berita Kompas, juga ditemukan bahwa Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020.

Rektor UI Ari Kuncoro diduga melanggar aturan Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013, berisi dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan.

Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021. 

Di PP Nomor 68/2013 tersebut, ternyata ada perubahan pada poin b, dari pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah menjadi pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Perubahan juga terjadi di poin c, dari pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta menjadi direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sedangkan poin e, pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI dihapus dalam revisi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

Rame di Twitter

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun