Mohon tunggu...
Titis Mutiara
Titis Mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Airlangga University

i need sleep

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pandangan Pemerintah dan Masyarakat Terhadap Pengobatan Tradisional

27 September 2024   21:20 Diperbarui: 27 September 2024   21:24 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengobatan tradisional adalah metode pengobatan yang digunakan olehmasyarakat sejak jaman dahulu yang diturunkan dan dikembangkan secara bertahapdari generasi ke generasi berdasarkan tingkat pemahaman manusia terhadappengetahuan dari masa ke masa. Di Indonesia, pengobatan tradisional memilikimakna yang penting dalam masyarakat dan sering disebut juga sebagai budayakearifan lokal yang ada di masing – masing daerah. Pengobatan tradisional sendirijuga telah ada sejak lama dan diturunkan oleh para nenek moyang.

Lalu, di zaman yang sudah modern ini di mana pengetahuan dan teknologiberkembang pesat, termasuk dalam bidang kesehatan, apakah pengobatantradisional masih relevan? Meskipun sebagian orang berpendapat bahwapengobatan tradisional sudah ketinggalan zaman dan tidak semanjur obat modern,namun masih banyak juga masyarakat yang menggunakan pengobatan tradisionalsebagai salah satu kunci untuk sembuh dari sebuah penyakit. Masyarakat memilikinilai persepsi terhadap pengobatan tradisional, yaitu ilmu yang diturunkan secaraturun menurun, membutuhkan biaya yang terjangkau sesuai kondisi ekonomimasyarakat, efektif, menggunakan doa khas yang ikut dipanjatkan, tanpapenggunaan bahan kimia, dan dapat dilakukan berulang kali untuk sakit yang samajika belum sembuh ataupun pada kasus penyakit yang lain.

Fenomena pengobatan tradisional ada dan hidup di dalam bentukpengetahuan, kepercayaan, nilai, norma sebagai kebudayaan masing – masingmasyarakat penyandang kebudayaan tersebut. Dengan demikian, perilaku sosialbudaya kesehatan akan berbeda atas adanya sistem pengobatan modern yangdiperkenalkan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Pemerintah sendiri juga masih mengakui dan mendukung pengobatantradisional sebagai salah satu bentuk kebudayan yang harus dilindungi.PemerintahIndonesia telah memberikan pengakuan resmi terhadap pengobatan tradisionalmelaluiregulasiseperti Pasal 3 Ayat 2 Kepmenkes Nomor 1076 Tahun 2003 tentangPenyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Ada juga regulasi penyelenggaraanpengobatan tradisional yang diatu dalam PP Nomor 103 Tahun 2014 tentangPelayanan Kesehatan Tradisional. Itu artinya pengobatan tradisional telah menjadisalah satu bentuk pelayanan kesehatan sehingga masyarakat dapat memilih jenispengobatan apa yang akan dilakukan, modern atau tradisional. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan pengobatan tradisional dalamsistem kesehatan nasional.

Untuk para pelaku pengobatan tradisional, pemerintah juga sudahmendukung pendidikan dan pelatihan untuk praktisi pengobatan tradisional.Beberapa universitas dan lembaga pendidikan di Indonesia menawarkan programstudi atau pelatihan khusus tentang pengobatan tradisional. Hal tersebut akan sangatmembantu meningkatkan kualitas dan profesionalisme para pelaku pengobatantradisional.Tidak berhenti di situ, pemerintah juga mendorong penelitian danpengembangan di bidang pengobatan tradisional. Kementrian Kesehatan danlembaga pendidikan atau penelitian seringkali berkolaborasi melakukan penelitianmulai dari khasiat tanaman obat hingga metode pengobatan tradisional. Penelitian– penelitian yang dilakukan tersebut juga akan memperlihatkan mana penggunaanpengobatan tradisional yang aman dan efektif.

Secara keseluruhan pandangan pemerintah terhadap pengobatan tradisionalsangatlah positif. Begitu pula dengan masyarakat Indonesia, kedua pihak berusahauntuk mengembangkan apa yang menjadi salah satu identitas dan warisan budayadi Indonesia.

KATA KUNCI:

Masyarakat, Pengobatan, Tradisional

DAFTAR PUSTAKA: 

Anius, dkk, 2020. Persepsi Sakit dan Sistem Pengobatan Tradisional dan Modernpada Orang Amungme (Studi Kasus di Kecamatan Alama KabupatenMimika). Vol. 13, no. 1, 1-16.

Hafid, Abdul, 2019. Pengobatan Tradisional Penyakit “Nonmedis” padaMasyarakat Adat Kajang Kabupaten Bulukumba Sulawesi – Selatan.Pangadereng. vol. 5, no. 2, 187-206.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun