Berdirinya sebuah perusahaan di suatu tempat tentunya akan memberikan pengaruh tertentu baik itu secara sosial maupun ekonomi yang dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar perusahaan secara langsung dan tidak langsung dan sifatnya yang membawa pengaruh positif ataupun negatif. Globalisasi saat ini telah masuk ke seluruh ranah kehidupan manusia yang turut memunculkan adanya perusahaan multinasional atau yang dikenal dengan MNCs atau Multinational Corporations.Â
Perusahaan yang berbentuk MNCs ini muncul di berbagai belahan dunia namun tetap dengan tantangan untuk menghadapi pro dan kontra khususnya pada masyarakat lokal sekitar perusahaan tersebut berdiri. Salah satu produk yang dikenal karena kemudahan dan kepraktisannya adalah air minum dalam kemasan.Â
Salah satu perusahaan air minum dalam kemasan yang telah menjadi bagian dari MNCs adalah brand Aq*a yang merupakan bagian dari kelompok usaha asal Perancis, yakni Dan*ne Group. Setiap perusahaan sebagai bagian dari dunia usaha harus memiliki tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dalam programnya.
Adapun pengadaan program CSR ini sebagai peran dan bentuk tanggung jawab perusahaan atas kepeduliannya terhadap lingkungan kehidupan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar perusahaan sehingga peranya sebagai perusahaan tidak hanya mengurusi kesejahteraan pegawai dan konsumen saja. Berikut ini merupakan berbagai macam kasus yang ditimbulkan oleh perusahaan air minum dalam kemasan seperti:
- Polusi yang mencemari air, udara, dan suara.
- Kesenjangan sosial yang terjadi antara masyarakat lokal dengan masyarakat perusahaan.
- Kemiskinan masyarakat setempat karena adanya eksploitasi dan kerusakan lingkungan.
Permasalahan tersebut tentunya menjadi sorotan bagi sebagian besar perusahaan baik itu perusahaan air minum dalam kemasan ataupun perusahaan lain yang melakukan pengelolaan sumber daya alam dalam skala besar dan adanya culture atau budaya profit oriented. Adanya doktrin klasik tersebut sebelumnya hanya memaksimalkan keuntungan yang didapatkan perusahaan saja, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Adam Smith bahwa tujuan utama dari sebuah perusahaan adalah menekan biaya serendah mungkin dan memaksimalkan laba perusahaan.Â
Berbeda halnya dengan apa yang ada di kenyataan masyarakat modern saat ini, perusahaan secara sukarela berusaha untuk menciptakan citra positif terhadap masyarakat dengan manajemen stakeholder-nya.Â
Sebagai salah satu perusahaan multinasional atau MNCs, Aq*a tidak hanya berperan dalam memberikan dukungan dana secara sukarela yang berlandaskan asas kedermawanan namun perusahaan harus menjadi tuntunan moral dan etika bagi lingkungan sekitar atas aktivitas yang dijalankan karena memiliki tuntutan konsekuensi sosial dalam ranah publik.
Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang diketahui sebagai tanggung jawab sosial dalam suatu perusahaan memiliki tiga prinsip dasar 3P yaitu:
- Provit, dalam prinsipnya perusahaan harus tetap berjalan dan menjalankan usahanya karena ditujukan untuk mencari keuntungan sehingga perusahaan terus beroperasi dan semakin berkembang.
- People, dalam prinsip CSR diartikan sebagai bentuk kepedulian atas kesejahteraan manusia sebagai bentuk dari kepedulian perusahaan seperti memberikan dana bantuan pendidikan, membuka lapangan kerja, dan ikut serta dalam penguatan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan.
- Planet, dalam hal ini merupakan sebuah bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan hidup atau alam seperti mangadakan penghijauan dengan menanami kembali lahan-lahan yang gundul, menyediakan sarana air bersih bagi masyarakat, penyediaan sarana publik seperti pemerataan sanitasi umum warga, dan mengimplementasikan konsep dari pengembangan potensi wisata yang mungkin bagi masyarakat.
Istilah CSR pertama kali dicetuskan oleh Howard Bowen dengan tujuan mengarahkan sektor bisnis dimasa depan dan menjawab pertanyaan mengenai suatu perusahaan tertentu bertanggung jawab atau lepas dari tanggung jawab moral dan etika perusahaan. CSR merupakan bagian dari ISO 26000 yang menekankan pada aspek tertentu dimana tangggung jawab sosial harus memiliki standarisasi yang bersifat internasional dan diharapkan dapat membantu banyak perusahaan dalam melakukan bisnis dengan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan yang didirikan.
Konsep CSR adalah suatu hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar perusahaan yang memiliki peran dan tanggung jawab atas perusahaan. Secara teoritis, konsep CSR diibaratkan dalam bentuk piramida dengan urutan dari paling bawah ke paling atas. Archie B. Carrol menjelaskan ada empat poin tanggung jawab sosial dalam konsep piramida, yaitu:
- Ekonomi, perusahaan menjual barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga perusahaan mendapatkan untung karena memenuhi kewajibannya dengan tujuan utama mencari keuntungan bagi pemiliknya.
- Legal, suatu perusahaan harus dan wajib menaati peraturan yang berlaku ditempat perusahaan tersebut beroprasi serta dalam proses mencari keuntungannya suatu perusahaan harus tetap menaati peraturan dan kebijakan yang telah diciptakan oleh pemerintah sebagai standar nasional pengoperasian perusahaan.
- Etis, suatu perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan bisnis yang dijalankannya dengan baik, mematuhi keseluruhan norma yang berlaku, dan seluruh kegiatan tanggung jawab sosial harus disesuaikan dengan nilai dan norma serta etika yang berlaku di masyarakat.
- Filantropis, dalam hal ini suatu perusahaan harus dapat memberikan kontribusi yang akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar yang hidup disekitar perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat.
CSR dalam artian tanggung jawab sosial ini adalah suatu bentuk komitmen dalam perusahaan yang harus dilakukan dan ditaati sehingga harus ada keseimbangan dalam kontribusi antara tujuan perusahaan dan membantu masyarakat dalam perannya yang berfungsi secara sosial khususnya urgensi memberdayakan masyarakat secara partisipatif dan kreatif.