Mohon tunggu...
Travel Story Pilihan

Gawat atau Terawat? Pelestarian Cagar Budaya di Kediri Jawa Timur

3 Mei 2018   03:24 Diperbarui: 3 Mei 2018   20:53 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tribun Jatim - Tribunnews.com

Adanya negara Indonesia tidak terlepas dari sejarah masa lalunya. Berawal dari zaman prasejarah, sejarah, kolonialisme, hingga reformasi yang menggambarkan perjalanan panjang Bangsa ini. Mengulik lebih dalam mengenai zaman sejarah di mana berkembang kerajaan-kerajaan nusantara yang menguasai wilayah-wilayah Indonesia dan sekitarnya. Salah satu contohnya adalah Kerajaan Kediri yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur. 

Kerajaan Kediri memiliki peninggalan-peninggalan bersejarah yang dapat dinobatkan menjadi cagar budaya. Berbagai peninggalan seperti struktur cagar budaya, bangunan cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya ditemukan di Kediri. 

Salah satu penemuan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan adalah Struktur Batu Bata Kuno dan Batu Oktagon yang diyakini ada dari zaman abad ke 10 hingga 11 Masehi. Namun sayangnya struktur tersebut masih perlu penelitian lebih mendalam untuk di tetapkan sebagai struktur cagar budaya oleh Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur.

Kerusakan yang terjadi di Situs Calonarang di Kediri adalah salah satu bentuk lemahnya pelestarian cagar budaya di Indonesia. Adanya pengrusakan situs cagar budaya tersebut dianggap telah mengaburkan sejarah yang ada. Penambahan beberapa bangunan di situs tersebut seperti atap, pagar, dan semen cor di bagian umpak dianggap sebagai bentuk pengubahan wujud asli situs Calonarang. Melakukan penambahan atau renovasi pada situs harus melalui persetujuan dari pemerintah, Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, dan masyarakat.

Pembebasan lahan menjadi masalah penting dalam mewujudkan pelestarian cagar budaya. Salah satu contoh masalah pembebesan lahan terdapat di Situs Candi Adan-Adan, Kecamatan Gurah, Kediri. Memerlukan waktu panjang dan beberapa tahapan  dalam proses pembebasan lahan. 

Selain itu, penyelesaian status dari cagar budaya sudah harus dituntaskan sebelum melakukan pembebasan lahan. Pembebasan lahan bermuara pada minimnya anggaran dana untuk pelestarian cagar budaya. Kurangnya dukungan pemerintah menjadi salah satu sebab minimnya anggaran dana yang diajukan dalam upaya pelestarian cagar budaya.

Pelestarian cagar budaya sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan pada benda-benda yang memiliki nilai sejarah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 mengenai benda cagar budaya. Selain itu, saat ini telah ada konsep yang membahas tentang pengembangan cagar budaya yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010. 

Dalam melakukan pelestarian cagar budaya tidak hanya memperhatikan pada unsur fisik cagar budaya melainkan juga harus memperhatikan unsur lingkungan fisik cagar budaya. Dalam undang-undang cagar budaya terbaru telah diatur mengenai pemeringkatan cagar budaya dalam tiga tingkatan yaitu Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Hal tersebut memiliki keterkaitan erat dengan wewenang pemerintah pusat maupun daerah dalam mengelola dan melestarikaan cagar budaya yang menjadi tanggungjawabnya. Secara lebih khusus pelestarian cagar budaya perlu memperhatikan mengenai pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Dalam menangani permasalahan cagar budaya perlu diterapkan manajemen cagar budaya. Tujuan dari penerapan manajemen cagar budaya adalah melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat Internasional, dan meningkatkan kesejahteran rakyat.

Selain itu adanya managemen cagar budaya memiliki manfaat untuk medapatkan identitas fisik dari kawasan, mendapatkan sense of place, mendapatkan nilai sejarah pada kawasan, meningkatkan nilai arsitektural pada bangunan dan kawasan, meningkatkan manfaat ekonomis pada kawasan, sebagai generator kegiatan pariwisata dan rekreasi, sebagai sumber inspirasi, dan meningkatkan nilai pendidikan pada masyarakat luas.

Salah satu cara yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan rekonstruksi. Menurut Murtagh (1988) rekonstruksi adalah sebuah tindakan atau proses membangun kembali sebuah bangunan atau struktur atau objek atau bagian-bagiannya yang telah hilang atau rusak seperti tampak pada periode tertentu. Rekonstruksi ini dilakukan pada situs yang telah rusak dan kehilangan wujud awalnya seperti di situs Calonarang. Melakukan rekonstruksi pada situs cagar budaya bertujuan untuk tetap mempertahankan sejarah yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun