The Anti-Defamation League (ADL) di Amerika Serikat memiliki banyak laporan dan riset tentang pengaruh ujaran kebencian di media sosial. ADL mengemukakan bahwa ujaran kebencian secara online dapat berkontribusi pada polarisasi sosial, serta mendorong tindakan ekstremisme dan kekerasan. Mereka juga mendesak regulasi yang lebih ketat terhadap ujaran kebencian di media sosial.
Dampak dari ujaran kebencian di media sosial ini bukan hanya terjadi pada korban langsung, tetapi juga memengaruhi suasana sosial  secara umum. Konflik, ketidakpercayaan, dan perpecahan di kalangan remaja dapat menjadi ancaman bagi keharmonisan sosial, yang pada akhirnya dapat menghambat terciptanya lingkungan sosial yang aman dan mendukung dalam beberapa kegiatan sosial dalam kelompok Masyarakat  itu sendiri
Dan kita lihat bahasa-bahasa yang dipakai juga bahasa-bahasa yang misalnya, 'bunuh', 'bantai', 'gantung'. Sekali lagi ini bukan budaya kita, bukan kepribadian kita, dan oleh sebab itu jangan sampai habis energi untuk hal-hal seperti ini. Oleh karena itu saya minta penegakan hukum harus tegas, keras untuk hal ini," ujar Jokowi. Dalam salah satu rapatnya pada tahun 2016
Pertimbangan Majelis Hakim atas 2 (dua) putusan dengan Terdakwa Jonru Ginting dan Ahmad Dhani adalah menurut Fakta hukum dan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tersebut yaitu: setiap orang; dengan sengaja dan tanpa hak; menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), disamping itu juga Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, adapun hal-hal yang memberatkan bahwasannya perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dimasyarakat dan dapat menimbulkan perpecahan antargolongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H