Mohon tunggu...
titintitin
titintitin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa/ universitas andalas

saya salah satu mahasiswa baru universitas andalas yang sedang berusaha meningkatkan kemampuan dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pengaruh Ujaran Kebencian di Media Sosial Terhadap Keharmonisan Remaja dan Penegakkan Hukum yang Berlaku pada Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

2 Desember 2024   13:30 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:28 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

The Anti-Defamation League (ADL) di Amerika Serikat memiliki banyak laporan dan riset tentang pengaruh ujaran kebencian di media sosial. ADL mengemukakan bahwa ujaran kebencian secara online dapat berkontribusi pada polarisasi sosial, serta mendorong tindakan ekstremisme dan kekerasan. Mereka juga mendesak regulasi yang lebih ketat terhadap ujaran kebencian di media sosial.

Dampak dari ujaran kebencian di media sosial ini bukan hanya terjadi pada korban langsung, tetapi juga memengaruhi suasana sosial  secara umum. Konflik, ketidakpercayaan, dan perpecahan di kalangan remaja dapat menjadi ancaman bagi keharmonisan sosial, yang pada akhirnya dapat menghambat terciptanya lingkungan sosial yang aman dan mendukung dalam beberapa kegiatan sosial dalam kelompok Masyarakat  itu sendiri

Dan kita lihat bahasa-bahasa yang dipakai juga bahasa-bahasa yang misalnya, 'bunuh', 'bantai', 'gantung'. Sekali lagi ini bukan budaya kita, bukan kepribadian kita, dan oleh sebab itu jangan sampai habis energi untuk hal-hal seperti ini. Oleh karena itu saya minta penegakan hukum harus tegas, keras untuk hal ini," ujar Jokowi. Dalam salah satu rapatnya pada tahun 2016

Pertimbangan Majelis Hakim atas 2 (dua) putusan dengan Terdakwa Jonru Ginting dan Ahmad Dhani adalah menurut Fakta hukum dan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tersebut yaitu: setiap orang; dengan sengaja dan tanpa hak; menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), disamping itu juga Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, adapun hal-hal yang memberatkan bahwasannya perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dimasyarakat dan dapat menimbulkan perpecahan antargolongan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun