Mohon tunggu...
Inovasi Pilihan

Mengenal Adat Istiadat Suku Sasak Lombok

11 Februari 2016   21:06 Diperbarui: 11 Februari 2016   22:05 1278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lombok - Suku sasak merupakan suku asli yang berada di Lombok, tepatnya di Dusun Sade, Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Suku sasak tinggal di sebuah perkampungan tradisional. Kampung ini merupakan kampung yang paling tua dengan jumlah penduduk 700 jiwa dan terdiri dari 150 rumah.

Suku sasak merupakan suku yang masih berpegang teguh pada adat istiadatnya. Salah satunya adalah adat kawin lari/kawin culik. Perbedaan antara kawin lari dengan kawin culik yaitu kawin lari dilakukan jika pihak perempuan dan pihak laki-laki saling menyukai. Sedangkan kawin culik dilakukan jika pihak laki-lakinya suka namun pihak perempuannya tidak suka.

Kawin lari dilakukan secara sembunyi-sembunyi dimana pihak laki-laki menculik pihak perempuan tanpa sepengetahuan dari keluarga pihak perempuan. Biasanya pihak laki-laki menculik pihak perempuan ketika pihak perempuan yang disukainya sedang beraktivitas di luar rumah. Misalnya seperti ketika pulang dari sekolah, pulang dari pasar, pulang dari bercocok tanam atau lain sebagainya.

Perempuan yang diculik adalah para gadis-gadis dari suku sasak yang rata-rata masih berumur 12-15 tahun. Gadis-gadis dari suku sasak memang menikah di umur yang masih sangat belia karena rata-rata gadis dari suku sasak ini hanya diperbolehkan menempuh pendidikan maksimal di tingkat SMP dan itu pun hanya di izinkan bersekolah di sekolah yang dekat dengan kampung dan setelah lulus sekolah biasanya mereka langsung dinikahkan.

Alasan para gadis hanya diperbolehkan menempuh pendidikan maksimal di tingkat SMP dan harus ersekolah di sekolah yang dekat saja adalah karena orang tua mereka berfikir jika anak-anak gadis mereka bersekolah di tempat yang jauh, mereka takut kalau anaknya nanti bisa hamil.

Para gadis suku sasak juga hanya boleh beraktivitas di luar rumah sampai pukul 4 sore saja dan sisa waktunya mereka habiskan di rumah. Selain itu para gadis suku sasak juga sudah diwajibkan belajar menenun kain sejak umur 8 tahun dan tidak diperbolehkan menikah jika belum bisa menenun.

Gadis suku sasak yang akan menikah harus diculik terlebih dahulu oleh pihak laki-laki yang menyukainya, Ketika gadis suku sasak diculik tetapi dia tidak menyukai laki-laki yang menculiknya, dia boleh lari agar tidak ditangkap oleh laki-laki yang menyukainya. Namun jika laki-laki yang menyukainya berhasil menangkap dia baik dengan cara dirayu atau dipaksa dan sudah bermalam selama satu malam maka mereka dianggap sudah menikah.

Setelah bermalam lalu pihak laki-laki mengutus salah satu keluarganya untuk datang memberitahu ke pihak keluarga perempuan bahwa anak perempuannya semalam telah diculik oleh anak laki-lakinya. Setelah itu pihak keluarga perempuan akan menikahkan anaknya dengan laki-laki yang menculik anaknya tersebut.

Namun jika wali dari pihak perempuan tidak setuju dengan laki-laki yang menculik anak perempuannya, maka anak laki-laki yang menculik anak perempuannya tersebut harus mencari wali yang lainnya. Seperti misalnya kakak/adik dari ayah pihak perempuan untuk meminta persetujuan. Jika disetujui maka pihak laki-laki boleh menikahkan pihak perempuan yang diculiknya.

Biasanya ketika pernikahan syarat/mahar yang diberikan kepada pihak hanyalah seperangkat alat sholat jika yang menculiknya masih berasal dari suku sasak. Tetapi jika yang menculiknya berasal dari luar suku sasak maka mahar yang harus diberikan kepada pihak perempuan adalah 2 ekor kerbau.

Dan ketika ijab Kabul hanya pihak laki-laki sajalah yang ada. Setelah acara ijab kabul selesai lalu pengantin berkeliling kampung dan setelah itu baru ada “Nyengkolan” yaitu mengantarkan pengantin perempuan ke rumah perempuan dengan tarian-tarian.
Setelah menikah biasanya mereka akan membangun rumah baru di kampung tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun