Mohon tunggu...
Titina Wati
Titina Wati Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

ASN Yang bertugas di BKPSDM Kubu Raya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Strategi dalam Pelaksanaan Pemberian Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara

19 Oktober 2024   11:38 Diperbarui: 19 Oktober 2024   11:46 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aparatur Sipil Negara adalah pegawai pemerintah yang diikat dalam aturan etika bekerja yang berlaku , sehingga setiap kegiatan yang beresiko melanggar kode etik ASN dapat diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman disiplin merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga ketertiban dan tata tertib di berbagai organisasi, baik di lingkungan kerja, institusi pendidikan, maupun pemerintahan. Hukuman disiplin  diklasifikasikan dalam tiga kategori utama, yaitu ringan, sedang, dan berat. Setiap kategori mengacu pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

a. Hukuman Disiplin Ringan hukuman ringan diberikan untuk pelanggaran kecil yang tidak menyebabkan dampak besar bagi organisasi. Bentuknya antara lain:teguran lisan, teguran tertulis, peringatan

b. Hukuman Disiplin Sedang, hukuman ini diberikan untuk pelanggaran yang dianggap lebih serius. Bentuk hukuman sedang meliputi: penundaan kenaikan pangkat, penundaan pemberian tunjangan kinerja, pemotongan gaji

c. Hukuman Disiplin Berat, hukuman berat diberikan untuk pelanggaran serius yang merugikan organisasi secara signifikan. Bentuknya antara lain:penurunan pangkat,pemberhentian sementara atau tetap, pemecatan

Prosedur Pemberian Hukuman Disiplin

Proses pemberian hukuman disiplin harus melewati beberapa tahap agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum:

Penyelidikan: Langkah pertama adalah melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang dilaporkan. Ini dilakukan oleh pihak yang berwenang atau tim yang ditunjuk.

Pembelaan: Pihak yang diduga melanggar diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atau pembelaan diri.

Keputusan: Berdasarkan hasil penyelidikan dan pembelaan, pihak yang berwenang mengambil keputusan mengenai bentuk hukuman yang akan dijatuhkan.

Pelaksanaan Hukuman: Setelah keputusan diambil, hukuman disiplin harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur Banding: Individu yang dikenai hukuman disiplin berhak untuk mengajukan banding jika merasa keputusan tersebut tidak adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun