Pasal 24 huruf i lebih parah lagi pernyataannya: meningkatkan kualitas dan kapasitas kelembagaan ilmu pengetahuan dan pendidikan belajar; ... Apa yang dimaksud kelembagaan ilmu pengetahuan dan apapula maksud kelembagaan pendidikan belajar?Â
Sepertinya memang RUU HIP perlu ditolak secara permanen karena mengatur sebuah haluan yang mengacu kepada Pancasila jangan terlalu teknis tetapi harus diatur secara umum agar tidak menjerat pelaku-pelaku di bawahnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!