Investasi merupakan salah satu upaya dan memiliki peran yang penting dalam pembangunan nasional atau pembangunan suatu negara. Semakin tinggi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara biasanya investasi yang dimiliki juga semakin tinggi. Oleh sebab itu banyak negara berupaya untuk meningkatkan iklim investasinya untuk tujuan mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas.
Negara Indonesia merupakan tujuan investasi yang sangat tepat untuk para investor asing, Banyak para investor asing yang ingin mengembangkan bisnisnya dan menanamkan modalnya di Indonesia, mengingat indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah yakni mulai dari sumber daya minyak bumi, sumber daya hasil tambang, maupun sumber gas alamnya.Â
Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar yang menjadi salah satu sorotan didunia karena memiliki letak yang sangat strategis. Jadi banyak sekali faktor yang menarik dan menguntungkan apabila investor asing melakukan investasi di Indonesia. Sehingga para investor asing apabila melakukan dan menanamkan investasi di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mendapatkan keuntungan.
Situasi investasi di Indonesia pada 2019 tetap positif. meskipun perang dagang AS-Tiongkok telah memperlambat laju perekonomian global dan mempengaruhi perekonomian Indonesia.Â
Situasi positif ini dibuktikan dengan investor yang berpartisipasi dalam proyek-proyek besar di Indonesia sejak kwartal pertama tahun 2019. Untuk menjaga iklim investasi tetap optimal bagi investor asing, salah satu kontributor penting adalah upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses investasi melalui beragam perubahan kebijakan, seperti telah diterbitkannya Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 8/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta diterbitkannya Visa dan KITAS Investor yang telah menawarkan banyak manfaat bagi investor asing.Â
Salah satu manfaat yang paling menarik dari kebijakan tersebut adalah kemudahan serta pembebasan biaya untuk mendapatkan izin kerja. Bagi para pemegang KITAS investor dibebaskan dari kewajiban membayar biaya sebesar USD 1.200/tahun, selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Terkait dengan upaya menarik investor asing sebesar-besarnya ke negaranya, beberapa negara telah mengeluarkan visa khusus atau visa golden bagi investor asing. Negara tersebut sudah memiliki program dan regulasi yang mengatur tentang visa golden antara lain pemberian berbagai fasilitas, termasuk durasi visa 5 hingga 10 tahun untuk izin tinggalnya.Â
Sekilas langkah ini menarik karena dianggap dapat menarik sebanyak- banyaknya investor ataupun orang kaya dunia untuk berinvestasi di negara tersebut. Berikut beberapa contoh negara yang sudah menerapkan Golden Visa, selain Negara Inggris dan Amerika Serikat yang memiliki program visa golden terlama di dunia :
- Uni Emirat Arab (UEA).
Memberikan visa golden untuk izin tinggal selama 10 tahun bagi mereka yang ber investasi 2 juta dirham (Rp8 miliar) untuk membeli properti. Sedangkan entrepreneur yang hendak mengembangkan bisnis skala menengah dan kecil juga bisa mendapatkan visa golden dengan syarat pendapatan 1 juta dirham per tahun.
- Malaysia
Meluncurkan program visa premium untuk menarik investor kaya.
Visa itu bisa berlaku untuk 20 tahun dengan perpanjangan setiap lima tahun. Untuk tahap awal, Malaysia memberikan kepada 1,000 investor yang berkontribusi sekitar 200 juta ringgit terhadap ekonomi lokal dan mendepositokan uang senilai 1 miliar ringgit.
- Singapura