Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian, terdapat pengaturan mengenai Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang memungkinkan Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun tanpa kewajiban memiliki Penjamin yaitu dengan menyetorkan Jaminan Keimigrasian.
Mengacu kepada pengaturan tersebut, selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2022 diluncurkan sebuah kebijakan keimigrasian dalam rangka memfasilitasi orang asing yang akan tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu lama, yakni berupa Surat Edaran Nomor IMI-0740.Gr.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Adapun sasaran dari Kebijakan Keimigrasian ini adalah Para Pebisnis Global, orang asing tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia dan Wisatawan Lanjut Usia yang ingin tinggal lebih lama dan berbisnis di Indonesia serta tentunya digunakan tidak dalam rangka Bekerja. Sedangkan ruang lingkup kebijakan ini adalah pemberian Visa dan IzinTinggal Rumah Kedua yang meliputi layanan pemberian visa, pemberian izin tinggal, dan alih
status keimigrasian serta pengawasannya.
Kebijakan ini ditetapkan mulai berlaku efektif dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Edaran ini diterbitkan yakni mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2022.
Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.
Yang menjadi latar belakang pemikiran diterbitkannya Visa Rumah Kedua ini antara lain :
- Sebagai pengganti Visa atau Izin Tinggal bagi wisatawan Lanjut Usia
- Mengakomodir bagi WNA yang akan tinggal dan menetap di Indonesia dikarenakan cuaca ekstrim di negaranya.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Mengembangkan bisnis properti di Indonesia.
Permohonan Visa Rumah Kedua diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id) dengan melampirkan beberapa persyaratan.
Namun yang menjadi perbedaan dalam persyaratan pemberian Visa ini dengan pemberian jenis visa lainnya adalah adanya Proof of Fund yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Komitmen dan disampaikan / dilaporkan kepada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua dengan menyatakan bahwa orang asing yang mengajukan ITAS Rumah Kedua dengan Izin Tinggal selama 5 (lima) tahun Sanggup memiliki Proof Of Fund berupa :
- Rekening milik orang asing yang bersangkutan pada Bank Milik Negara dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), atau
- Bukti kepemilikan properti   di Indonesia dengan kategori mewah atas nama orang asing sesuai peraturan perundang-undangan bidang pertanahan/agraria. Dalam hal pemegang Izin Tinggal Rumah Kedua tidak melakukan pelaporan, maka Izin Tinggal pemegang Izin Tinggal Rumah Kedua beserta Pengikutnya dapat dibatalkan dan harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7
(tujuh) hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.