Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Salah satu komoditas yang dikenakan PPN 12% adalah beras premium.Â
Tarif PPN 12% berpotensi membuat harganya melonjak naik.Â
"Ini kalau dikenakan 12%, otomatis akan terjadi permasalahan kami disegi perpajakan kami, yang mana sih yang harus kena 12% itukan sangat rancu. Sedangkan batas antara beras premium dan medium aja abu-abu. " -Ujar Aloy salah satu pedagang beras di pasar induk Cibinang Jakarta.Â
(Dosen Pengampu: Dr. Aida Azizah, S. Pd., M. Pd.)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H